Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Pengedar Ekstasi di Pematangsiantar

📅 Kamis, 06 Mar 2025, 23:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Pengedar Ekstasi di Pematangsiantar Doc: ANTARA
Ket. Terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (pakai kacamata) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).

MEDAN– Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pengedar narkoba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), selaku Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hilda telah melakukan permufakatan jahat berupa menawarkan narkoba jenis ekstasi untuk dijual.

Kemudian, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

"Perbuatan terdakwa Hilda terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Nani.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Hilda karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ungkap Hakim Nani.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Hilda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.

"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, Rizqi Darmawan, karena sebelumnya menuntut terdakwa Hilda dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU Rizqi dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Hilda terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan sebanyak 50 butir pil erimin (H5).

“Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), menyuruhnya membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) dengan harga Rp150 ribu per butir,” kata dia.

Pemesanan narkoba ini dilakukan lewat aplikasi WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui rekening Debby Kent (berkas terpisah) selaku istri Hendrik Kosumo.

Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pelita Paradep dengan tujuan Kota Pematangsiantar, dan terdakwa Hilda menginstruksikan Rizki Ramadan mengambilnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
Kemenhub Perkuat Aturan ODO...

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban Kapal Virgo

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
DVI Polda Jatim Terima 76 D...
Megapolitan
KAI Commuter Tambah 4 Jadwa...
Advertisement
Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini

Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini

19 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.