Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Dalami Gimbal Rencanakan Pembunuhan Terhadap Sandy Permana

📅 Kamis, 16 Jan 2025, 17:42 WIB | Oleh:
Polisi Dalami Gimbal Rencanakan Pembunuhan Terhadap Sandy Permana Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Sandy Permana di Jakarta, Kamis (16/1).

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan Nanang Irawan alias Gimbal telah merencanakan pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana. 

"Terkait apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Wira menjelaskan, karena pada saat kejadian tiba-tiba korban tersebut melintas dan meludah di depan rumah tersangka sehingga langsung naik emosi.

"Saat itulah tersangka langsung lari ke kandang ayam untuk mengambil pisau. Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan," katanya.

Dia mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhannya belum tergambar. Namun demikian, tetap akan dilakukan pendalaman apakah hal tersebut ada perencanaan untuk menghabisi korban.

"Jadi untuk unsur perencanaannya ini akan kami dalami lebih lanjut, namun untuk sementara ditemukan bahwa emosi karena dipandang secara sinis dan korban ini meludah ke arah tersangka," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait tersangka terpengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Wira menyebutkan hal tersebut masih didalami.

"Nanti akan kami dalami, artinya ini sebagai bahan kita pendalaman tapi kita secara faktanya bahwa tersangka melakukan perbuatan itu, yang kita simpulkan bahwa perbuatan itu, terjadi karena tersangka dilihat secara sinis dan karena korban meludah ke arah tersangka," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

4 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susu...
Nasional
DPR Dorong Pemerintah Buka ...
Megapolitan
Parkir Rp60.000 per Jam Bik...
Megapolitan
Nasib 193 Pedagang Ikan Kra...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.