Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran
📅 Senin, 24 Agu 2026, 13:21 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing yang telah diterbitkan berasal dari Rusia hingga Amerika Serikat (AS) untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing yang telah diterbitkan tersebut untuk 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara asal dengan total 36 helikopter.
"Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada," kata Lukman dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kemenhub merinci 11 AOC tersebut meliputi Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.
Kementerian Perhubungan memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing untuk memperkuat penanganan karhutla melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan keselamatan penerbangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lukman mengatakan pihaknya terus mendukung upaya dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," katanya.
Pemberian izin khusus itu merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dijelaskan pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana.
Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!