Demi Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
📅 Kamis, 02 Apr 2026, 16:43 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi energi nasional dan pola kerja adaptif.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Aturan ini berlaku bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/4). Ia menambahkan pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Dalam aturan tersebut, hak pekerja tetap menjadi perhatian utama. Gaji dan hak lain tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugasnya,” kata dia seraya menegaskan perusahaan harus menjaga kinerja dan kualitas layanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha, beberapa sektor tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lokasi kerja. Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, layanan publik, ritel, industri, dan transportasi, serta keuangan juga dikecualikan.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan menghemat penggunaan energi di tempat kerja. Langkah ini dapat dilakukan dengan teknologi efisien dan pengendalian konsumsi energi.
Selain itu, pekerja dan serikat pekerja diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kebijakan. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ujar dia.
Kebijakan ini diharapkan berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan perusahaan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!