Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Bahas Delapan RUU Provinsi

📅 Senin, 13 Feb 2023, 22:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Bahas Delapan RUU Provinsi Doc: istimewa
Ket. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan laporan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan provinsi Papua Barat Daya kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Jakarta - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) guna membahas delapan rancangan undang-undang tentang provinsi setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.

"Oleh karena itu, kami sahkan, kami bentuk panja terhadap delapan rancangan undang-undang ini, setuju ya?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Dalam rapat tersebut, dariPemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sedangkan dari unsur DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma.

Usai rapat, Dolimengatakan masing-masing fraksi diminta mengirimkan nama perwakilan yang akan terlibat dalam panja tersebut.

"Dan kemudian, jadwal pembahasannya nanti akan kami sesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan delapan RUU provinsi, yang merupakan usul DPR RI itu, selama substansi pembahasannya dalam koridor dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Sementara itu, Filep Wamafma berharap delapan RUU provinsi tersebut bermanfaat untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia.

"Khususnya, dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari daerah maju, Indonesia jaya," katanya.

Delapan provinsi dalam RUU tersebut adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Terkait Provinsi Bali, secara khusus akan dilakukan pendalaman terkait usul dari Pemerintah Bali, elemen masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat yang meminta agar Bali dimasukkan sebagai daerah dengan ciri khas untuk menjaga budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.

"Terhadap masukan-masukan tersebut, Komisi II DPR RI memandangnya dengan niatan baik untuk menghindari perbedaan dalam memandang dan menafsirkan beberapa pasal tertentu. Maka, Komisi II DPR RI melakukan penyesuaian pasal-pasal tertentu, tetapi tidak menghilangkan substansi dari maksud dan tujuan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Prancis Terguncang Kerugian...
Luar Negeri
Afghanistan-Pakistan Terlib...
Luar Negeri
Mesir Siap Pasang Badan Ban...
Nasional
Mendagri Serahkan Jabatan K...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.