Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Bahas Delapan RUU Provinsi

📅 Senin, 13 Feb 2023, 22:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Bahas Delapan RUU Provinsi Doc: istimewa
Ket. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan laporan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan provinsi Papua Barat Daya kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Jakarta - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) guna membahas delapan rancangan undang-undang tentang provinsi setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.

"Oleh karena itu, kami sahkan, kami bentuk panja terhadap delapan rancangan undang-undang ini, setuju ya?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Dalam rapat tersebut, dariPemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sedangkan dari unsur DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma.

Usai rapat, Dolimengatakan masing-masing fraksi diminta mengirimkan nama perwakilan yang akan terlibat dalam panja tersebut.

"Dan kemudian, jadwal pembahasannya nanti akan kami sesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan delapan RUU provinsi, yang merupakan usul DPR RI itu, selama substansi pembahasannya dalam koridor dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Sementara itu, Filep Wamafma berharap delapan RUU provinsi tersebut bermanfaat untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia.

"Khususnya, dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari daerah maju, Indonesia jaya," katanya.

Delapan provinsi dalam RUU tersebut adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Terkait Provinsi Bali, secara khusus akan dilakukan pendalaman terkait usul dari Pemerintah Bali, elemen masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat yang meminta agar Bali dimasukkan sebagai daerah dengan ciri khas untuk menjaga budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.

"Terhadap masukan-masukan tersebut, Komisi II DPR RI memandangnya dengan niatan baik untuk menghindari perbedaan dalam memandang dan menafsirkan beberapa pasal tertentu. Maka, Komisi II DPR RI melakukan penyesuaian pasal-pasal tertentu, tetapi tidak menghilangkan substansi dari maksud dan tujuan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Daftar Produk Usang Apple, Ada iPhone X dan MacBook Pro 15, Siap-siap Sulit Layanan Perbaikan!
    Preview komentar:
    Kami pakai Apple bukan utk diperbaiki, rusak buang, ...
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
Nasional
Viral Modus Foto AI, Pria M...

Korban Tewas Tembus 2.100, Ebola Kongo Meluas ke Provinsi Keenam

5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Korban Tewas Tembus 2.100, ...
Bukan Asal Hitung! Tujuh Dikurangi Tiga, Target Emas dari Nomor yang Tak Dipertandingkan

Bukan Asal Hitung! Tujuh Dikurangi Tiga, Target Emas dari Nomor yang Tak Dipertandingkan

14 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.