Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengkhawatirkan Hoaks Makin Marak, Pemkot Semarang Catat 34 Temuan

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 05:20 WIB | Oleh:
Mengkhawatirkan Hoaks Makin Marak, Pemkot Semarang Catat 34 Temuan Doc: Antara foto/HO-Pribadi
Ket. Para pembicara dan peserta Focus Group Discussion (FGD) berjudul 'Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer", di Semarang, Kamis (13/8).

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyebutkan sudah ada setidaknya 34 temuan hoaks pada tahun ini yang sudah berjalan delapan bulan.

Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa modus hoaks terbanyak adalah pencatutan nama pejabat.

Bahkan, ia mengaku pernah jadi korban, yakni nama dan fotonya dicatut untuk meminta uang ke masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat Focus Group Discussion (FGD) berjudul "Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer".

Menurut dia, penyebaran hoaks perlu diwaspadai dan diantisipasi, dengan tetap mengecek fakta dan tidak mudah percaya informasi sebelum melakukan kroscek atas fakta.

"Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan," katanya.

Selain hoaks, kecepatan informasi di media sosial yang sering mengalahkan akurasi kerap memicu maraknya konten "misleading" yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya ke ranah hukum.

Konten misleading pun seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks, sebab jika hoaks 100 persen bohong, maka misleading adalah 50 persen fakta dan 50 persen manipulasi konteks.

"Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh," ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Setiawan Hendra Kelana.

Iwan sapaanya, menyebut konten misleading bentuknya beragam, mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga "cherry-picking" data.

Sementara itu, Pejabat Sementara (PS)!Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko menegaskan prinsip utama di era digital adalah "viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab".

"Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah," katanya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jateng Dr. R. Danang Agung Nugroho menyoroti legalitas profesi karena berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mengakui konten kreator secara resmi sebagai lapangan usaha.

Konsekuensinya, kata dia, kreator yang menerima penghasilan rutin dari platform wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Olahraga
Lukaku Tinggalkan Napoli, G...

Waspada TPPO! Imigrasi Sulut Tunda Keberangkatan 500 WNI

38 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Daerah
Waspada TPPO! Imigrasi Sulu...
Angin Segar Dunia Otomotif, Presiden Janjikan Insentif Kredit Ringan Tanpa DP Motor Listrik

Angin Segar Dunia Otomotif, Presiden Janjikan Insentif Kredit Ringan Tanpa DP Motor Listrik

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.