Mengkhawatirkan Hoaks Makin Marak, Pemkot Semarang Catat 34 Temuan
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 05:20 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoSEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyebutkan sudah ada setidaknya 34 temuan hoaks pada tahun ini yang sudah berjalan delapan bulan.
Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa modus hoaks terbanyak adalah pencatutan nama pejabat.
Bahkan, ia mengaku pernah jadi korban, yakni nama dan fotonya dicatut untuk meminta uang ke masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat Focus Group Discussion (FGD) berjudul "Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer".
Menurut dia, penyebaran hoaks perlu diwaspadai dan diantisipasi, dengan tetap mengecek fakta dan tidak mudah percaya informasi sebelum melakukan kroscek atas fakta.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan," katanya.
Selain hoaks, kecepatan informasi di media sosial yang sering mengalahkan akurasi kerap memicu maraknya konten "misleading" yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya ke ranah hukum.
Konten misleading pun seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks, sebab jika hoaks 100 persen bohong, maka misleading adalah 50 persen fakta dan 50 persen manipulasi konteks.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh," ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Setiawan Hendra Kelana.
Iwan sapaanya, menyebut konten misleading bentuknya beragam, mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga "cherry-picking" data.
Sementara itu, Pejabat Sementara (PS)!Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko menegaskan prinsip utama di era digital adalah "viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab".
"Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah," katanya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jateng Dr. R. Danang Agung Nugroho menyoroti legalitas profesi karena berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mengakui konten kreator secara resmi sebagai lapangan usaha.
Konsekuensinya, kata dia, kreator yang menerima penghasilan rutin dari platform wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!