Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Imbau Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Tak Ada Razia Penjualan

📅 Selasa, 23 Des 2025, 15:05 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Imbau Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Tak Ada Razia Penjualan Doc: Okezone News

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati atas duka bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Meski meminta pembatasan penggunaan kembang api, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah tidak akan menggelar razia terhadap penjualan kembang api pada akhir tahun ini. Ia menyebut langkah represif justru berpotensi menimbulkan suasana tegang di tengah momentum pergantian tahun.

“Mohon maaf, kali ini saya tidak mengadakan razia untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Pramono, perayaan Tahun Baru seharusnya tetap berlangsung dalam suasana yang tenang dan tidak menekan masyarakat. Ia menilai penertiban dalam bentuk razia bisa mengurangi kebahagiaan warga yang ingin merayakan momen pergantian tahun.

“Kita sedang menyambut tahun baru, jangan kemudian membuat orang tidak bahagia,” ucapnya.

Sebagai langkah kebijakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran berisi imbauan untuk tidak menggunakan kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Surat tersebut akan ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah serta pihak swasta yang menyelenggarakan acara pergantian tahun.

Pramono menjelaskan, imbauan ini berlaku untuk seluruh kegiatan perayaan yang menggunakan izin dari Pemprov DKI Jakarta, baik yang digelar oleh pemerintah maupun pihak swasta. Ia menegaskan, gedung-gedung yang membutuhkan perizinan resmi, termasuk hotel dan pusat perbelanjaan, diminta untuk tidak menyalakan kembang api.

“Untuk wilayah seluruh Jakarta, perayaan yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami minta tidak ada kembang api,” katanya.

Namun demikian, Pramono mengakui pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan kembang api oleh masyarakat secara perorangan. Selama tidak berkaitan dengan perizinan acara resmi, penggunaan kembang api oleh individu tidak dapat dibatasi secara langsung.

“Kalau perorangan menyalakan kembang api tentu kami tidak bisa mengatur. Tetapi semua kegiatan yang memerlukan izin, baik perhotelan, pusat perbelanjaan, dan lainnya, kami minta tidak menggunakan kembang api,” tegas Pramono.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyikapi perayaan Tahun Baru 2026 dengan lebih sederhana, sekaligus menunjukkan solidaritas terhadap korban bencana di wilayah lain Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.