Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korlantas Polri: Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 19:34 WIB | Oleh:
Korlantas Polri: Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Doc: Dokumentasi Korlantas Polri

JAKARTA - Penggunaan helm berstandar nasional Indonesia wajib dipatuhi seluruh pengendara dan penumpang sepeda motor. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan berlaku.

Melansir laman Korlantas Polri, penggunaan helm SNI bukan sekadar imbauan keselamatan bagi pengguna jalan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan Penggunaan Helm SNI

Pasal 57 Ayat (1) dan (2) mengatur setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi perlengkapan tertentu. Untuk sepeda motor, salah satu perlengkapan wajib tersebut adalah helm berstandar nasional Indonesia.

Pasal 106 Ayat (8) mewajibkan pengemudi dan penumpang menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna sepeda motor saat berkendara di jalan.

Sanksi bagi Pengendara dan Penumpang

1. Bagi Pengemudi (Ayat 1)

Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan. Pelanggar juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Bagi Penumpang (Ayat 2)

Pengemudi yang membiarkan penumpangnya tanpa helm SNI terancam sanksi serupa. Ancamannya berupa kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Tanggung jawab pengemudi tidak hanya pada dirinya sendiri selama berkendara. Keselamatan penumpang yang dibawa juga menjadi tanggung jawab pengemudi.

Uji Kelayakan Helm SNI

Banyak masyarakat masih menggunakan helm proyek, helm sepeda, maupun helm modifikasi yang belum teruji. Padahal, helm tersebut belum tentu memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

Label SNI bukan sekadar stiker yang menempel pada permukaan helm. Label tersebut membuktikan helm telah melalui pengujian keselamatan oleh Badan Standardisasi Nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.