Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Korlantas Polri: Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 19:34 WIB | Oleh:
Korlantas Polri: Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Doc: Dokumentasi Korlantas Polri

JAKARTA - Penggunaan helm berstandar nasional Indonesia wajib dipatuhi seluruh pengendara dan penumpang sepeda motor. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan berlaku.

Melansir laman Korlantas Polri, penggunaan helm SNI bukan sekadar imbauan keselamatan bagi pengguna jalan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan Penggunaan Helm SNI

Pasal 57 Ayat (1) dan (2) mengatur setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi perlengkapan tertentu. Untuk sepeda motor, salah satu perlengkapan wajib tersebut adalah helm berstandar nasional Indonesia.

Pasal 106 Ayat (8) mewajibkan pengemudi dan penumpang menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna sepeda motor saat berkendara di jalan.

Sanksi bagi Pengendara dan Penumpang

1. Bagi Pengemudi (Ayat 1)

Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan. Pelanggar juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Bagi Penumpang (Ayat 2)

Pengemudi yang membiarkan penumpangnya tanpa helm SNI terancam sanksi serupa. Ancamannya berupa kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Tanggung jawab pengemudi tidak hanya pada dirinya sendiri selama berkendara. Keselamatan penumpang yang dibawa juga menjadi tanggung jawab pengemudi.

Uji Kelayakan Helm SNI

Banyak masyarakat masih menggunakan helm proyek, helm sepeda, maupun helm modifikasi yang belum teruji. Padahal, helm tersebut belum tentu memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

Label SNI bukan sekadar stiker yang menempel pada permukaan helm. Label tersebut membuktikan helm telah melalui pengujian keselamatan oleh Badan Standardisasi Nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Daerah Diminta Siapkan Anggaran untuk Menangani Penyakit TBC

12 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Daerah Diminta Siapkan Angg...
Luar Negeri
Salah Satu PM yang Pernah A...

Putin Kunjungi Kepulauan Kuril, Jepang Meradang!

33 menit yang lalu | Lili Lestari

Luar Negeri
Putin Kunjungi Kepulauan Ku...
Olahraga
Festival Sepak Bola Rakyat ...
Megapolitan
Selesaikan Persoalan LRT Ci...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka   

Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka  

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.