Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Imbau Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Tak Ada Razia Penjualan

📅 Selasa, 23 Des 2025, 15:05 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Imbau Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Tak Ada Razia Penjualan Doc: Okezone News

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati atas duka bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Meski meminta pembatasan penggunaan kembang api, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah tidak akan menggelar razia terhadap penjualan kembang api pada akhir tahun ini. Ia menyebut langkah represif justru berpotensi menimbulkan suasana tegang di tengah momentum pergantian tahun.

“Mohon maaf, kali ini saya tidak mengadakan razia untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Pramono, perayaan Tahun Baru seharusnya tetap berlangsung dalam suasana yang tenang dan tidak menekan masyarakat. Ia menilai penertiban dalam bentuk razia bisa mengurangi kebahagiaan warga yang ingin merayakan momen pergantian tahun.

“Kita sedang menyambut tahun baru, jangan kemudian membuat orang tidak bahagia,” ucapnya.

Sebagai langkah kebijakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran berisi imbauan untuk tidak menggunakan kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Surat tersebut akan ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah serta pihak swasta yang menyelenggarakan acara pergantian tahun.

Pramono menjelaskan, imbauan ini berlaku untuk seluruh kegiatan perayaan yang menggunakan izin dari Pemprov DKI Jakarta, baik yang digelar oleh pemerintah maupun pihak swasta. Ia menegaskan, gedung-gedung yang membutuhkan perizinan resmi, termasuk hotel dan pusat perbelanjaan, diminta untuk tidak menyalakan kembang api.

“Untuk wilayah seluruh Jakarta, perayaan yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami minta tidak ada kembang api,” katanya.

Namun demikian, Pramono mengakui pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan kembang api oleh masyarakat secara perorangan. Selama tidak berkaitan dengan perizinan acara resmi, penggunaan kembang api oleh individu tidak dapat dibatasi secara langsung.

“Kalau perorangan menyalakan kembang api tentu kami tidak bisa mengatur. Tetapi semua kegiatan yang memerlukan izin, baik perhotelan, pusat perbelanjaan, dan lainnya, kami minta tidak menggunakan kembang api,” tegas Pramono.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyikapi perayaan Tahun Baru 2026 dengan lebih sederhana, sekaligus menunjukkan solidaritas terhadap korban bencana di wilayah lain Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

17 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Ekonomi
Pos Indonesia Disebut Gagal...
Nasional
Pemerintah Perketat Langkah...

Menekraf Ingin Tenun jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menekraf Ingin Tenun jadi K...
Nasional
Mentan Ultimatum Importir P...
Nasional
KPK Segera Dalami Dugaan Ko...
Megapolitan
Polres Bekasi Kota Berhasil...

Pemkot Bandung dan PNM Dukung UMKM Perempuan

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung dan PNM Duku...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.