Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Ungkap Penahanan Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 19:15 WIB | Oleh:
KPK Ungkap Penahanan Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (kiri

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. “Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata dia.

Menurut Budi, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Serta melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait gratifikasi atau penerimaan lainnya.

Budi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti unsur tindak pidana korupsi. “Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum artinya semua unsur sudah terpenuhi,” kata dia.

KPK menyebutkan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tindak pidana itu terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023-2024.

Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara maupun jumlah uang yang diterima para tersangka. “Nanti kami akan sampaikan pada konferensi pers,” ucap dia.

Usai menjalani pemeriksaan, Silmy sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan saat digiring menuju mobil tahanan.

Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Kemudian Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Selanjutnya Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Dua tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Bali, dan Jawa Barat. Lokus area terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
Nasional
Karya Jurnalistik Terancam ...
Luar Negeri
Putin Telepon Trump, Tekank...
Advertisement
Kementrans Dorong Konsep Transmigrasi Baru

Kementrans Dorong Konsep Transmigrasi Baru

09 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.