Kemkomdigi Tegur 25 PSE, Kewajiban Pendaftaran Tak Bisa Diabaikan
📅 Jumat, 18 Sep 2026, 10:05 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Makin banyak aktivitas masyarakat berpindah ke ruang digital, makin besar pula kebutuhan untuk memastikan layanan elektronik berjalan aman dan bertanggung jawab.
Karena itu, pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi penting untuk menjaga keamanan pengguna, melindungi data, serta memastikan penyelenggara memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tantangannya, pengawasan harus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang bergerak cepat tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekosistem digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban pendaftarannya mengikuti regulasi yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/9).
Pemberitahuan resmi juga telah disampaikan kepada 25 PSE lingkup privat agar mereka memenuhi ketentuan pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Secara garis besar 25 PSE yang mendapatkan notifikasi dari Kemkomdigi itu bergerak sebagai penyedia jasa layanan transportasi, penyedia layanan pemantauan kesehatan, aplikasi lokapasar, serta penyedia layanan sewa properti.
Teguh menjelaskan dasar dari kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Dalam pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Kemkomdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!