Kantor Summarecon Terus Diubek-ubek KPK
📅 Jumat, 18 Sep 2026, 12:07 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ant
JAKARTA – Terkait masalah suap para petinggi ATR/BPN, kantor Summaceron terus diobok-obok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini KPK mengumumkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur Jumat ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan KPK menggeledah kantor Summarecon untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan terkait kasus tersebut.
"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!