Oktober Jadi Tenggat, Pelaku Usaha Diminta Tak Abaikan Wajib Halal
📅 Senin, 25 Mei 2026, 17:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penerapan sertifikasi halal wajib bagi pelaku usaha menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk domestik.
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan pasar terhadap kualitas dan keamanan produk yang beredar.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikasi dinilai dapat menjadi nilai tambah yang memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun pasar ekspor global.
Namun, implementasi sertifikasi halal juga menghadirkan tantangan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi keterbatasan biaya, administrasi, serta pemahaman proses sertifikasi.
Karena itu, dukungan pemerintah melalui pendampingan, digitalisasi layanan, dan penyederhanaan prosedur menjadi faktor penting agar kebijakan ini tidak justru membebani pelaku usaha kecil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika dijalankan secara efektif, sertifikasi halal dapat berkembang menjadi instrumen penguatan ekosistem industri halal nasional yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha terutama sektor kuliner dan industri makanan untuk menjalankan Wajib Halal, yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
"Indonesia akan memasuki tahapan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan produk halal (JPH)," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif atau beban regulasi semata.
"Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen," kata Haikal.
Saat ini, lanjutnya, halal telah berkembang menjadi standar global yang berkaitan erat dengan kualitas, kesehatan, kebersihan, keamanan produk, dan transparansi proses produksi.
"Halal saat ini sudah menjadi perhatian dunia, termasuk di Amerika dan Eropa. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern," ujarnya.
Ia menjelaskan dunia kini semakin memahami konsep halal sebagai sistem yang menjamin transparansi, ketelusuran, dan kepercayaan.
Oleh karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah berupa jaminan kepercayaan kepada konsumen karena seluruh proses produksi dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!