Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Aceh Barat Diimbau Manfaatkan Diskon PBB 50%

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 06:49 WIB | Oleh:
Warga Aceh Barat Diimbau Manfaatkan Diskon PBB 50% Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Edy Juanda.

ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan program insentif berupa pemotongan atau diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT Kota Meulaboh,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Edy Juanda kepada wartawan, Kamis (13/8).

Ia menjelaskan, program diskon tersebut berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 10 Agustus hingga 9 November 2026.

Menurutnya, insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan wujud kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat menjelang hari ulang tahun kemerdekaan. Selain untuk memberikan stimulus kepada masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perbaikan data PBB/BPHTB secara mandiri oleh masyarakat.

Menurutnya, persoalan data Nomor Objek Pajak (NOP) yang belum akurat atau tidak valid menjadi salah satu kendala utama rendahnya realisasi penerimaan PBB di daerah sejak dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

“Banyak objek pajak yang sebidang tanahnya dimiliki oleh beberapa orang, tetapi sertifikat atau aktanya belum terpisahkan. Ketika masyarakat ingin memisahkan data atau NOP tersebut, sistem mewajibkan pembayaran seluruh denda yang menunggak, sehingga membebaskan biaya yang memberatkan mereka,” jelasnya.

Dengan adanya stimulus pemotongan denda dan pokok pajak sebesar 50 persen ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan sekaligus memperbarui data kepemilikan objek pajak secara valid.

Terkait capaian penerimaan daerah, Edy memaparkan bahwa penetapan target PBB Aceh Barat pada tahun ini mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dengan rata-rata realisasi tahunan berkisar di angka Rp1,4 miliar.

Sementara itu, target BPHTB ditetapkan sebesar Rp4,5 miliar. Realisasi BPHTB selama ini umumnya didominasi oleh transaksi jual beli atau Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan, sedangkan partisipasi langsung dari masyarakat masih terbatas.

Guna memaksimalkan penerimaan daerah serta menertibkan basis data perpajakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal.

“Kami berharap masyarakat bersemangat memanfaatkan masa berlaku stimulus selama tiga bulan ini. Silakan datang langsung ke kantor BPKD atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus dan mendapatkan diskon 50 persen ini,” pungkas Edy Juanda. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Olahraga
Indonesia Lolos ke Semifina...
Ekonomi
Bea Cukai Sita Barang Impor...
Nasional
KPK Bicara Blak-blakan soal...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.