Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kerugian Iklim Melonjak, RUU Perubahan Iklim Mendesak

📅 Kamis, 10 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Kerugian Iklim Melonjak, RUU Perubahan Iklim Mendesak Doc: ANTARA/Ady Ardiansah
Ket. Seorang perempuan menimba air dari sumur tua untuk memberian minum pada sapinya di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB.

Jakarta - Perubahan iklim semakin sulit dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan karena dampaknya mulai memengaruhi biaya produksi, investasi, produktivitas, hingga daya saing ekonomi.

Kekeringan dapat mengganggu produksi, cuaca ekstrem merusak aset, sementara perubahan standar emisi memengaruhi akses produk Indonesia ke pasar internasional. Karena itu, risiko iklim perlu diperhitungkan dalam keputusan investasi, termasuk untuk menentukan biaya yang mungkin muncul jika penanganannya ditunda.

Dikutip dari Antara, laporan terbaru Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menunjukkan setiap satu dollar AS yang diinvestasikan untuk menangani perubahan iklim dan polusi udara secara terpadu dapat menghasilkan sekitar 15 dollar AS manfaat ekonomi. Manfaat tersebut mencakup penghematan biaya kesehatan, peningkatan produktivitas, serta kerugian akibat dampak iklim yang berhasil dihindari.

Bagi Indonesia, risiko tersebut telah terlihat di sejumlah daerah. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), sembilan dari 10 kabupaten/kota berstatus awas kekeringan. Pada 21-31 Agustus 2026, hari tanpa hujan di sejumlah wilayah mencapai lebih dari 60 hari, bahkan Pos Hujan Bolo, Kabupaten Bima, mencatat 105 hari tanpa hujan.

BMKG memperkirakan musim kemarau di NTB dapat berlangsung hingga akhir November 2026, sedangkan musim hujan berpotensi mundur hingga Desember. Kondisi tersebut dapat mengganggu produksi, meningkatkan biaya operasional, dan memperlambat rantai pasok.

Kementerian PPN/Bappenas memproyeksikan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim meningkat sekitar empat kali lipat, dari 469 triliun rupiah pada 2025 menjadi 2.005 triliun rupiah pada 2029.

Instrumen Hukum

Kebutuhan pembiayaan, kepastian aturan, mitigasi, dan adaptasi tersebut memperkuat urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim.

Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan RUU Perubahan Iklim perlu menjawab enam isu utama, yakni target, kelembagaan, adaptasi, pembiayaan, transisi yang adil, serta data dan akuntabilitas.

“Undang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat,” kata Ibas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Nasional
Reformasi Pemilu Jadi Kunci...
Nasional
Kerugian Iklim Melonjak, RU...
Olahraga
Indonesia Berharap Bisa Mer...
Nasional
Mendag Dorong UMKM Tembus P...
Megapolitan
KAI Services Dukung Penataa...
Luar Negeri
Wabah Campak di Bangladesh ...
Advertisement
Menkeu Ungkap Data Ekonomi Bulan Agustus Sinyal Postif untuk Perekonomian

Menkeu Ungkap Data Ekonomi Bulan Agustus Sinyal Postif untuk Perekonomian

10 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.