Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, KOSMAK Minta BPK Audit Investigatif Hasil Denda Administratif Satgas PKH
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 13:55 WIB | Oleh: Vitto BudiJAKARTA- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” ke Presiden Prabowo Subianto yang mendesak agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit investigatif penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9).
Audit investigatif diperlukan karena KOSMAK menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari 262,79 triliun rupiah.
Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar 12.908.573.221.407 rupiah atau sekitar 12,908 triliun rupiah. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar 2.176.426.471.407 rupiah dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar 10.732.146.750.000.
KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
“Penerimaan negara sebesar 12,908 triliun rupiah itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai 142,23 triliun rupiah,” kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut.
Potensi sebesar itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar 109,6 triliun rupiah dan pertambangan 32,63 triliun rupiah.
Buka Dasar Penghitungan
Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara diduga karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya 25 juta rupiah per hektare.
Adapun untuk pertambangan, KOSMAK mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan 6,502 miliar rupiah per hektare untuk nikel, 1,761 miliar rupiah untuk bauksit, 1,251 miliar rupiah untuk timah, dan 354 juta rupiah per hektare untuk batubara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!