Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditargetkan Selesai 2026 dan Mulai Berlaku 2027

📅 Rabu, 30 Sep 2026, 15:07 WIB | Oleh:
Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditargetkan Selesai 2026 dan Mulai Berlaku 2027 Doc: antara foto
Ket. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat diselesaikan pada akhir 2026 dan berlaku mulai 2027.

“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).

Hingga sejauh ini, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada DPR.

Proses setelah penyerahan DIM akan mengikuti jadwal pembahasan lebih lanjut yang disampaikan oleh DPR.

“Jadi, kami akan menindaklanjuti setelah penyerahan daftar inventarisasi masalah ini,” ujarnya pula.

Berdasarkan usulan DPR, draf RUU LLAJ memuat perubahan terhadap 89 pasal, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul bab diubah, satu bab baru, dan dua penjelasan pasal diubah.

Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Dudy mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait penambahan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina penyelenggaraan LLAJ.

Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan untuk manajemen keselamatan LLAJ, serta Kementerian Komunikasi dan Digital menaungi platform digital pada angkutan jalan.

Adapun instansi eksisting, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BRIN, dan Polri, tetap menjadi pembina dan penyelenggara LLAJ bersama tiga kementerian baru yang ditambahkan.

Pemerintah, ujar Dudy, juga menyetujui usul DPR mengenai transportasi berbasis platform digital. Pengaturannya mencakup layanan sewa khusus berbasis aplikasi serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan DIM yang diserahkan pemerintah akan dibahas lebih lanjut guna penyusunan materi dan substansi RUU LLAJ.

Dalam rapat tersebut, Lasarus juga menetapkan pembentukan panitia kerja (panja) penyusunan RUU LLAJ, setelah fraksi-fraksi partai politik menyerahkan nama anggota secara tertulis.

Ditemui seusai rapat, Lasarus menjelaskan DIM yang diserahkan pemerintah berjumlah sekitar 1.200.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Opini: Menimbang Biaya Prab...
Ekonomi
MSCI akan Hapus Indonesia d...

Chery Freelander Akan Masuk ke Indonesia pada 2027

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Chery Freelander Akan Masuk...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.