Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditargetkan Selesai 2026 dan Mulai Berlaku 2027

📅 Rabu, 30 Sep 2026, 15:07 WIB | Oleh:
Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditargetkan Selesai 2026 dan Mulai Berlaku 2027 Doc: antara foto
Ket. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat diselesaikan pada akhir 2026 dan berlaku mulai 2027.

“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).

Hingga sejauh ini, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada DPR.

Proses setelah penyerahan DIM akan mengikuti jadwal pembahasan lebih lanjut yang disampaikan oleh DPR.

“Jadi, kami akan menindaklanjuti setelah penyerahan daftar inventarisasi masalah ini,” ujarnya pula.

Berdasarkan usulan DPR, draf RUU LLAJ memuat perubahan terhadap 89 pasal, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul bab diubah, satu bab baru, dan dua penjelasan pasal diubah.

Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Dudy mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait penambahan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina penyelenggaraan LLAJ.

Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan untuk manajemen keselamatan LLAJ, serta Kementerian Komunikasi dan Digital menaungi platform digital pada angkutan jalan.

Adapun instansi eksisting, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BRIN, dan Polri, tetap menjadi pembina dan penyelenggara LLAJ bersama tiga kementerian baru yang ditambahkan.

Pemerintah, ujar Dudy, juga menyetujui usul DPR mengenai transportasi berbasis platform digital. Pengaturannya mencakup layanan sewa khusus berbasis aplikasi serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan DIM yang diserahkan pemerintah akan dibahas lebih lanjut guna penyusunan materi dan substansi RUU LLAJ.

Dalam rapat tersebut, Lasarus juga menetapkan pembentukan panitia kerja (panja) penyusunan RUU LLAJ, setelah fraksi-fraksi partai politik menyerahkan nama anggota secara tertulis.

Ditemui seusai rapat, Lasarus menjelaskan DIM yang diserahkan pemerintah berjumlah sekitar 1.200.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Pedagang Minta Revitalisasi...

Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit ISPA

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Tingkatkan K...

Disnaker Kota Bandung Gelar Virtual Job Fair

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Disnaker Kota Bandung Gelar...
Advertisement
Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000   

Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.