Kasus Bupati Bekasi Nonaktif, KPK Umumkan Pengembangan Penyidikan
📅 Kamis, 10 Sep 2026, 13:08 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).
Budi mengatakan KPK menerbitkan sprindik umum dalam pengembangan kasus tersebut sehingga belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
Lebih lanjut KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025–2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek dalam kurun Desember 2024–Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.
Sementara total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!