Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dokumen Kapal Ikan Dipalsukan, KKP Bongkar Praktik di Kendari

📅 Rabu, 30 Sep 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dokumen Kapal Ikan Dipalsukan, KKP Bongkar Praktik di Kendari Doc: ANTARA FOTO/ M N Kanwa.
Ket. Ilustrasi - Penangkapan kapal ikan ilegal.

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pemalsuan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang terungkap setelah dokumen tersebut tidak ditemukan dalam sistem elektronik penerbitan SLO.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/9), mengatakan kasus tersebut bermula dari temuan kejanggalan pada dokumen SLO salah satu kapal perikanan di Kendari.

Hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal PSDKP kemudian menemukan 11 dokumen SLO kapal perikanan yang mengalami perubahan pada bagian tanggal penerbitan dan nomor SLO.

“Kami ingin memastikan kapal-kapal perikanan memenuhi aturan, karena kalau tidak, maka operasional penangkapan ikan dapat berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungannya,” ujar Pung.

SLO merupakan instrumen pengawasan untuk memastikan kapal perikanan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Satu orang berinisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP Halid K. Jusuf mengatakan tersangka diduga menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah dokumen.

Penyidik telah memeriksa saksi dan tersangka serta meminta keterangan ahli. Pemeriksaan forensik digital juga dilakukan terhadap perangkat elektronik, aplikasi, dan dokumen yang diamankan untuk memperkuat pembuktian.

Halid mengatakan tersangka dijerat Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

KKP menyatakan pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional kapal perikanan sesuai ketentuan dan tidak berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.