Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPR Masuk Desil 4 di DTSEN, Mensos: Belum Pernah Terima Bansos

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 19:05 WIB | Oleh:
Anggota DPR Masuk Desil 4 di DTSEN, Mensos: Belum Pernah Terima Bansos Doc: antara foto
Ket. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/9).

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan tidak ada sepeser pun dana bantuan sosial yang diterima oleh ESR, anggota Komisi X DPR RI, meski sempat tercatat dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/9), menyampaikan bahwa munculnya nama pejabat publik dalam pemeringkatan penerima bantuan itu merupakan data histori lama sebelum dilakukannya pemutakhiran data tunggal secara menyeluruh.

"Anggota DPR di desil 4 itu benar memang dia tercantum ada di pemeringkatan desil 4, tetapi dia belum pernah menerima bansos sama sekali. Setelah ada informasi tersebut, langsung kita telusuri dan mutakhirkan, sekarang statusnya sudah tidak di desil 4 lagi," kata dia.

Saifullah menjelaskan bahwa kriteria penyaluran bantuan sosial seperti BPNT/Sembako dan Program Keluarga Harapan secara ketat dibatasi hanya untuk masyarakat yang berada pada rentang desil 1 - desil 4 DTSEN.

Desil merupakan perankingan untuk menentukan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga. Untuk desil 1-4 merupakan keluarga miskin-rentan miskin, 5-8 merupakan kelompok keluarga menengah, dan 9-10 keluarga kelas atas atau kaya raya.

Keluarga yang berada dalam desil 1-4 tersebut yang masuk kategori penerima manfaat program intervensi dari pemerintah, termasuk bansos mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Sembako dan seterusnya.

Kementerian Sosial dalam hal ini juga memastikan setiap laporan atau masukan publik mengenai temuan ketidaksesuaian dalam data penerima manfaat akan langsung ditindaklanjuti melalui verifikasi silang bersama BPS dan dinas sosial daerah.

Sebaliknya, Saifullah menambahkan bahwa khusus untuk kelompok yang secara faktualnya masuk dalam kategori layak menerima bantuan atau berada di desil 1-4, namun terlempar berdasarkan data masuk desil 6 ke atas tidak perlu khawatir terhadap proses penyempurnaan data ini. Hal tersebut dikarenakan penyesuaian status tidak akan memutus hak warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.

"Ada namanya usul sanggah. Nah silahkan disanggah. Jadi yang penting basisnya data dulu ya. Data inilah yang kemudian kita jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada. Karena setiap rupiah yang kita salurkan itu harus bisa kita pertanggungjawabkan. Dan untuk itulah basisnya itu adalah data," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...

Semburan asap di Pasar Baru

1 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Semburan asap di Pasar Baru

Antisipasi dampak abu vulkanik di TMII

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Antisipasi dampak abu vulka...
Advertisement
Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.