Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, BPKN Soroti Hak Penumpang
📅 Senin, 07 Sep 2026, 21:35 WIB | Oleh: Tim Penulis“Jangan sampai konsumen yang sudah menjadi korban keadaan masih harus dibebani biaya tambahan yang tidak wajar. Maskapai harus memberikan solusi yang manusiawi,” kata Mufti.
Kemudian, penumpang yang terlantar harus mendapatkan pelayanan nyata. BPKN RI meminta pengelola bandara dan maskapai memberikan pelayanan nyata kepada penumpang yang sudah berada di bandara dan mengalami keterlambatan dalam waktu panjang.
“Penumpang tidak boleh dibiarkan berjam-jam di bandara tanpa kepastian. Mereka membutuhkan informasi, pelayanan dan solusi,” tegas Mufti.
Selanjutnya, harus ada posko pengaduan dan pusat informasi terpadu. BPKN RI mendorong pembentukan posko terpadu penanganan konsumen terdampak di bandara-bandara yang mengalami gangguan.
“Jangan sampai konsumen dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Harus ada satu sistem pelayanan terpadu yang memberikan solusi," kata Mufti.
Kelima, perlu langkah konkret untuk mengatasi dampak dan kerugian nonmaterial. Selain kerugian finansial, Mufti Mubarok menyoroti adanya kerugian nonmaterial yang mungkin dialami konsumen.
Penundaan atau pembatalan penerbangan dapat menyebabkan seseorang kehilangan agenda penting, kesempatan bisnis, pertemuan kerja, kegiatan keluarga, jadwal pendidikan, hingga berbagai kepentingan lainnya.
Menurutnya, meskipun bencana alam merupakan kondisi di luar kendali, tetap diperlukan langkah konkret untuk meminimalkan dampak yang dialami konsumen.
BPKN RI mendorong maskapai dan pemerintah untuk memberikan bentuk service recovery atau pemulihan pelayanan kepada konsumen terdampak, sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Memang tidak semua kerugian nonmaterial dapat langsung dihitung dengan uang. Tetapi bukan berarti konsumen tidak boleh mendapatkan perhatian. Harus ada mekanisme pemulihan pelayanan dan penyelesaian keluhan secara konkret,” kata Mufti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!