Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hindari Terkena Royalti, PO Bus Haryanto di Kudus Hentikan Pemutaran Lagu di Bus

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Hindari Terkena Royalti, PO Bus Haryanto di Kudus Hentikan Pemutaran Lagu di Bus Doc: antara foto
Ket. Kustiono, operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto di Kudus, Selasa (19/8).

KUDUS - Operator bus PO Hariyanto Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya, menyusul mulai diberlakukannya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik.

“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto di Kudus, Selasa (19/8).

Ia mengungkapkan keputusannya itu diambil setelah menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta.

Lantas, kata dia, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 kepada semua awak armada bus dilarang memutarkan lagu atau musik baik dari YouTube, playlist USB, ataupun media lainnya di dalam bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Meskipun demikian, dia mengakui, belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang, karena diberlakukan sejak dua hari yang lalu.

Padahal, perusahaan otobus (PO) yang memiliki jaringan di Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, Jakarta, dan sejumlah kota lain ini juga tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang cukup drastis.

Menurut Kustiono, sejak sebelum Pemilu 2024 jumlah penumpang sudah mengalami tren penurunan. Bahkan, penurunannya bisa mencapai 30 persen.

“Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan,” jelasnya.

Sementara untuk bus wisata, kata dia, juga menurun, meskipun tidak terlalu signifikan. Sehingga upaya peremajaan bus juga mengalami penundaan.

“Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Karena tahun 2024 lalu, kami masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan,” ujarnya.

Untuk armada bus yang dioperasikan, kata dia, dari total 200-an unit yang dimiliki, sekitar 150 unit masih aktif beroperasi.

Ketentuan royalti lagu di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan tersebut mewajibkan setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

50 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.