Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, BPKN Soroti Hak Penumpang
📅 Senin, 07 Sep 2026, 21:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang mengganggu sejumlah penerbangan kembali menguji kesiapan perlindungan konsumen di sektor transportasi udara.
Pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan dapat menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi penumpang, sehingga maskapai dan otoritas terkait perlu memastikan hak-hak konsumen tetap terpenuhi.
Penanganan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan penumpang menjadi penting agar gangguan operasional tidak berkembang menjadi persoalan perlindungan konsumen.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok meminta pemerintah, maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk melindungi konsumen yang terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Mufti Mubarok menegaskan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas dan tidak boleh dikompromikan. Namun, di sisi lain, kondisi bencana tidak boleh menyebabkan konsumen kehilangan hak atas pelayanan dan kepastian.
“Keselamatan adalah yang utama. Keputusan menutup bandara demi keselamatan harus kita dukung. Tetapi setelah keputusan itu diambil, negara dan pelaku usaha harus hadir untuk memastikan konsumen yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9).
Gangguan operasional penerbangan akibat sebaran abu vulkanik telah menyebabkan pembatalan, penundaan, pengalihan dan penjadwalan ulang sejumlah penerbangan.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap ribuan penumpang yang memiliki kepentingan perjalanan, baik untuk urusan pekerjaan, bisnis, keluarga, pendidikan, maupun kepentingan lainnya.
Menurut Mufti, perlindungan konsumen dalam kondisi bencana harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata, bukan hanya imbauan.
Adapun BPKN mendorong lima langkah konkret. Pertama, BPKN RI meminta maskapai memastikan pengembalian dana tiket atau refund 100 persen bagi penerbangan yang dibatalkan.
Proses refund harus dilakukan dengan mudah, transparan dan tidak berbelit-belit. Konsumen tidak boleh dipaksa datang ke kantor maskapai atau bandara apabila proses dapat dilakukan secara digital.
“Refund harus memiliki kepastian waktu. Jangan sampai konsumen sudah menerima informasi bahwa tiketnya dapat dikembalikan, tetapi uangnya tidak jelas kapan diterima,” ujar Mufti.
Kedua, penjadwalan ulang harus tanpa membebani konsumen. Bagi konsumen yang masih ingin melanjutkan perjalanan, BPKN RI meminta maskapai memberikan pilihan penjadwalan ulang atau reschedule secara fleksibel.
Penumpang harus diberikan pilihan jadwal penerbangan yang tersedia tanpa prosedur yang rumit.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!