Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wacana Payroll ASN Daerah Pindah ke Himbara Menguat, Ini Pernyataan Menkeu Purbaya!

📅 Senin, 07 Sep 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wacana Payroll ASN Daerah Pindah ke Himbara Menguat, Ini Pernyataan Menkeu Purbaya! Doc: ANTARA/ HO-Humas Pemkab Tangerang.
Ket. Ilustrasi- Aparatur Sipil Negara (ASN) berbaris mengikuti kegiatan apel rutin di Puspemkab Tangerang, Banten.

JAKARTA – Penyaluran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai penting untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung perekonomian lokal.

Selain memastikan pembayaran gaji berjalan efektif dan efisien, skema ini dapat memperluas basis nasabah BPD, meningkatkan dana pihak ketiga, serta membuka peluang pengembangan layanan keuangan bagi ASN dan masyarakat di daerah.

Namun, wacana pemindahan penyaluran gaji ASN daerah dari BPD ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) berpotensi mengubah peta bisnis perbankan daerah.

Kebijakan tersebut dapat memperkuat likuiditas dan basis nasabah bank BUMN, tetapi di sisi lain berisiko mengurangi sumber dana murah BPD yang selama ini dapat menopang pembiayaan ekonomi di daerah.

Karena itu, perubahan skema payroll perlu mempertimbangkan bukan hanya efisiensi penyaluran gaji, tetapi juga dampaknya terhadap kemandirian dan kapasitas pembiayaan BPD bagi perekonomian daerah.

Terkait kabara tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himbara.

"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Purbaya mengatakan pemerintah pusat hingga saat ini tidak merencanakan perubahan mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.

"Tapi kalau pemda-nya yang ngatur ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu," ujarnya.

Ia menegaskan mekanisme transfer yang selama dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah masih berjalan seperti biasa dan belum terdapat rencana perubahan.

"Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," jelas Purbaya.

Sebelumnya, muncul isu terkait rencana pemindahan penyaluran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari BPD ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan efek berantai bagi tenaga kerja, bisnis bank dan perekonomian daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Nasional
Prabowo Minta Tiap Warga Mi...
Luar Negeri
Turki Makin Agresif Perkuat...

Ramai-ramai Memprotes Buku Islam Ala Prabowo  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Ramai-ramai Memprotes Buku ...
Advertisement
Ramai-ramai Memprotes Buku Islam Ala Prabowo   

Ramai-ramai Memprotes Buku Islam Ala Prabowo  

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.