DPRD DKI Sambut Baik Pemangkasan Biaya Layanan E-Commerce 50 Persen Bagi UMKM Lokal
📅 Senin, 07 Sep 2026, 18:25 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif bagi pelaku UMKM yang memasarkan produk dalam negeri melalui platform e-commerce. Insentif tersebut berupa pemangkasan biaya layanan yang dibebankan platform hingga 50 persen.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM di tengah semakin besarnya peran perdagangan digital dalam aktivitas ekonomi. Dengan biaya layanan yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan margin sekaligus mengembangkan bisnis.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syahroni mengatakan pengurangan biaya layanan dapat membantu meringankan beban UMKM yang memanfaatkan platform digital.
“Beban biaya UMKM di platform digital diharapkan semakin ringan,” ujar Syahroni, beberapa waktu lalu.
Saat ini, biaya layanan yang dikenakan sejumlah platform e-commerce berada di kisaran 10-18 persen. Apabila pemangkasan sebesar 50 persen diterapkan, beban biaya yang harus ditanggung pelaku UMKM diharapkan menjadi lebih ringan ketika menggunakan kanal digital untuk menjangkau konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Syahroni, kebijakan tersebut juga menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dalam mengembangkan UMKM. Penguatan sektor UMKM tidak lagi hanya diarahkan pada peningkatan produksi, tetapi juga mencakup pengembangan ekosistem digital, perluasan akses pasar, serta efisiensi biaya usaha.
Pembahasan kebijakan tersebut kini masuk pada tahap integrasi sistem melalui Sistem Aplikasi Pelayanan (SAPA) UMKM. Platform tersebut akan digunakan sebagai basis data sekaligus sarana untuk mengidentifikasi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan insentif.
“Integrasi sistem menjadi bagian penting agar insentif tepat sasaran,” kata Syahroni.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sekretaris Kementerian UMKM Lolo Srinarta Ginting mengatakan sejumlah platform e-commerce telah menyatakan komitmen untuk menjalankan skema pemangkasan biaya tersebut. Namun, insentif tidak secara otomatis diberikan kepada seluruh penjual yang menggunakan platform digital.
Pelaku UMKM perlu melakukan pendaftaran melalui SAPA UMKM dan memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun data yang perlu dilengkapi meliputi:
- Identitas penjual
- Nama produk
- Keterangan bahwa produk merupakan 100 persen produk dalam negeri
Data yang disampaikan melalui sistem tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi. Setelah memenuhi persyaratan, data akan diteruskan kepada platform e-commerce untuk menjalani proses kurasi produk.
“Platform memastikan produk yang dijual merupakan produk dalam negeri,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim.
Setelah proses verifikasi dan kurasi dinyatakan terpenuhi, pengurangan biaya layanan sebesar 50 persen akan diterapkan secara otomatis. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme rekonsiliasi dan mediasi apabila terdapat perbedaan data antara satu platform dengan platform lainnya.
Kebijakan pemangkasan biaya layanan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan biaya bagi pelaku UMKM. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha agar semakin terhubung dengan ekosistem ekonomi digital dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!