Konten Keuangan Makin Marak, OJK Tuntut Influencer Lebih Bertanggung Jawab
📅 Kamis, 03 Sep 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim PenulisPURWOKERTO – Influencer di sektor jasa keuangan kini memiliki peran yang semakin besar dalam membentuk persepsi dan keputusan masyarakat terkait produk keuangan.
Kehadiran mereka dapat membantu memperluas literasi dan inklusi keuangan, tetapi sekaligus membawa risiko ketika informasi yang disampaikan tidak akurat, berlebihan, atau mendorong masyarakat mengambil keputusan tanpa memahami risikonya.
Karena itu, penguatan edukasi, etika, dan tata kelola influencer menjadi penting agar pengaruh di ruang digital berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan kesehatan industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026.
"POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tito Yanuar Akbar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (3/9).
Dalam Sosialisasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Jasa Keuangan yang menjadi rangkaian kegiatan Media Gathering OJK dan Media Massa DIY Tahun 2026 itu, ia mengatakan bahwa regulasi yang diterbitkan pada akhir Juni 2026 tersebut penting di tengah pesatnya perkembangan media digital yang membuat informasi keuangan semakin mudah diakses masyarakat dan meningkatkan pengaruh influencer terhadap keputusan investasi.
Menurut dia, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 28 juta hingga Juni 2026, sedangkan investor aset kripto mencapai sekitar 23 juta.
Oleh karena itu, kata dia, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan perilaku investasi yang mengedepankan riset mandiri, bukan semata-mata mengikuti informasi media sosial.
"Ketika penyampai informasi menjadi top of mind investor dan kemudian memutuskan investasinya, risikonya akan ditanggung investor," katanya.
Ia menjelaskan POJK Nomor 6 Tahun 2026 membagi kegiatan penyampaian informasi menjadi edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
Dalam hal ini, kata dia, penyampai informasi wajib beritikad baik dan bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.
“Informasi juga harus jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan,” katanya.
Ia mengatakan penyampai informasi dilarang memberikan kepastian keuntungan, membandingkan produk tanpa analisis memadai, atau hanya menonjolkan keunggulan suatu produk tanpa menjelaskan manfaat dan risikonya secara berimbang.
Selain itu, kata dia, penyampai informasi dilarang mempromosikan produk atau layanan yang tidak bermanfaat bagi konsumen maupun bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!