Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Diduga Mengedarkan Narkoba, ASN Lumajang Ditangkap Polisi

📅 Jumat, 01 Mei 2026, 05:10 WIB | Oleh:
Diduga Mengedarkan Narkoba, ASN Lumajang Ditangkap Polisi Doc: Istimewa
Ket. Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang Ipda Suprapto di Mapolres Lumajang

LUMAJANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang berinisial HP, 44 tahun yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Memang benar kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial HP, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang. Yang bersangkutan merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang," kata Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang Inspektur Polisi Dua Suprapto di Mapolres setempat, Kamis.

Dikutip dari Antara, ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan kota Lumajang.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku HP di depan toko ritel modern berjaringan di Jalan Jenderal Sutoyo pada Selasa (28/4) malam," tuturnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga bungkus klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, yakni satu klip dengan berat 0,15 gram, kemudian klip satunya seberat 0,19 gram dan klip ketiga beratnya 0,11 gram, sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 0,45 gram.

"Petugas juga menyita uang tunai serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika. Peran ASN itu kemungkinan sebagai pengedar narkotika," katanya.

Suprapto mengatakan ASN yang berdinas di DLH Lumajang itu telah diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, Polres Lumajang menangkap tiga orang dalam operasi penggerebekan dugaan kasus narkotika di aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang pada Senin (27/4) malam.

Mereka adalah petugas aula berinisial S dan petugas kebersihan Dinas Pendidikan berinisial E, serta seorang tenaga teknis dari pihak ketiga yang berada di Dinas Pendidikan berinisial MS, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sedangkan S dan E dites urine di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk memastikan terlibat narkotika atau tidak, namun hasilnya negatif, sehingga keduanya langsung dibebaskan.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah oknum ASN DLH Lumajang itu terkait dengan tersangka yang digerebek di Dinas Pendidikan Lumajang," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Nasional
KPK Bicara Blak-blakan soal...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.