Diduga Mengedarkan Narkoba, ASN Lumajang Ditangkap Polisi
📅 Jumat, 01 Mei 2026, 05:10 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SLUMAJANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang berinisial HP, 44 tahun yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Memang benar kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial HP, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang. Yang bersangkutan merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang," kata Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang Inspektur Polisi Dua Suprapto di Mapolres setempat, Kamis.
Dikutip dari Antara, ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan kota Lumajang.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku HP di depan toko ritel modern berjaringan di Jalan Jenderal Sutoyo pada Selasa (28/4) malam," tuturnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga bungkus klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, yakni satu klip dengan berat 0,15 gram, kemudian klip satunya seberat 0,19 gram dan klip ketiga beratnya 0,11 gram, sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 0,45 gram.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Petugas juga menyita uang tunai serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika. Peran ASN itu kemungkinan sebagai pengedar narkotika," katanya.
Suprapto mengatakan ASN yang berdinas di DLH Lumajang itu telah diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Polres Lumajang menangkap tiga orang dalam operasi penggerebekan dugaan kasus narkotika di aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang pada Senin (27/4) malam.
Mereka adalah petugas aula berinisial S dan petugas kebersihan Dinas Pendidikan berinisial E, serta seorang tenaga teknis dari pihak ketiga yang berada di Dinas Pendidikan berinisial MS, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sedangkan S dan E dites urine di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk memastikan terlibat narkotika atau tidak, namun hasilnya negatif, sehingga keduanya langsung dibebaskan.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah oknum ASN DLH Lumajang itu terkait dengan tersangka yang digerebek di Dinas Pendidikan Lumajang," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!