Menkeu Siapkan “Base Money” untuk Pantau Likuiditas Sistem Keuangan
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 00:33 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan menggunakan base money (M0) untuk memantau likuiditas sistem keuangan. Menurut dia, indikator tersebut dinilai lebih mampu menggambarkan kondisi likuiditas secara menyeluruh.
Purbaya mengatakan pemerintah tidak lagi menggunakan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK). Ia menilai indikator tersebut belum sepenuhnya menunjukkan kondisi likuiditas perbankan yang sebenarnya.
"AL/DPK itu semu, kadang-kadang bagus terus, perbankannya kurang uang saja enggak tahu kadang-kadang angkanya. Jadi saya enggak pakai itu, saya pakai angka yang lain, yakni pakai base money," kata Purbaya saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9)lalu.
Purbaya menjelaskan base money atau primary money dapat digunakan untuk melihat kondisi likuiditas sistem keuangan. Pertumbuhan base money pada akhir Juli 2026 tercatat mencapai 18,3 persen.
"Base money, M0, atau primary money, selama ini cukup baik untuk menggambarkan keadaan likuiditas di sistem keuangan seluruhnya. Akhir Juli 2026 sudah capai 18,3 persen itu pertumbuhan base money-nya," ucap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Purbaya, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjaga kondisi likuiditas. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi perbankan memperoleh likuiditas yang lebih baik.
"Jadi saya pikir dengan koordinasi lebih baik antara keuangan dengan bank sentral (BI). Ruang bagi kita untuk menciptakan kondisi likuiditas yang bagus untuk perbankan terbuka lebar," kata dia.
Purbaya berharap kondisi likuiditas yang lebih baik turut mendukung pertumbuhan sektor swasta. Ia menilai sektor non-government memiliki ruang untuk tumbuh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!