Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira, Pemkot Balikpapan Perpanjang Relaksasi Denda Pajak hingga Akhir 2026

📅 Jumat, 04 Sep 2026, 00:06 WIB | Oleh:
Kabar Gembira, Pemkot Balikpapan Perpanjang Relaksasi Denda Pajak hingga Akhir 2026 Doc: Antara foto Kaltim
Ket. Petugas pajak Balikpapan memperlihatkan dokumen saat memberikan pelayanan kepada wajib.

BALIKPAPAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memperpanjang relaksasi berupa pembebasan denda pajak daerah hingga 30 Desember 2026.

"Kesempatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak," kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Balikpapan Irfan Taufik di Balikpapan, Kamis.

Relaksasi tersebut berlaku untuk sejumlah jenis pajak, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi wajib pajak yang tertunda membayar kewajiban sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Selain relaksasi, Bapenda Kota Balikpapan memperluas inovasi pelayanan melalui kanal pembayaran digital.

Masyarakat kini dapat membayar pajak melalui aplikasi Kontengan, e-Manuntung, layanan e-Payment, dan berbagai kanal elektronik lainnya.

"Sekarang pembayaran pajak tidak harus selalu dilakukan dengan datang dan mengantre," ujar Irfan.

Ia menyebutkan perluasan kanal digital tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Pemerintah ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah, baik melalui aplikasi maupun layanan langsung.

Dalam strategi ini, Bapenda juga memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk menyampaikan informasi perpajakan kepada warga.

Melalui aplikasi Kontengan dan layanan Sapa Warga, Ketua RT diharapkan dapat mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PBB serta meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya pajak daerah.

Selain layanan digital, Bapenda menghadirkan layanan mobil keliling untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pelayanan atau tidak terbiasa menggunakan aplikasi digital.

Dengan cara ini, pemerintah memastikan seluruh kelompok masyarakat tetap memiliki akses yang sama terhadap layanan perpajakan.

Irfan menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada mereka melalui berbagai program pembangunan daerah, seperti infrastruktur, layanan publik, dan program sosial

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.