Bank Berebut Dana Nasabah, LPS Tegaskan Belum Masuk Perang Bunga
📅 Kamis, 03 Sep 2026, 23:10 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara untuk korporasi besar, Anggito mengatakan bahwa LPS telah berkomunikasi dengan sejumlah bank yang menawarkan suku bunga khusus. LPS mengimbau bank tidak secara terus-menerus menawarkan suku bunga khusus kepada korporasi besar karena hal tersebut berpotensi menghambat intermediasi.
“Tetapi kami ini sebatas whispering, ya komunikasi saja, tapi tentu tidak mungkin kami melakukan regulasi karena kami tidak punya mandat meregulasi,” kata Anggito.
Di sisi lain, Anggito menilai pemberian suku bunga khusus di atas TBP kepada deposan besar tetap merupakan mekanisme pasar selama bank yang bersangkutan berada dalam kondisi sehat dan prudent.
Namun, nasabah yang menerima bunga di atas TBP memiliki konsekuensi berupa simpanannya tidak dijamin LPS apabila bank tersebut masuk dalam proses resolusi.
“Kalau kami, senang sekali kalau semua bank itu tunduk kepada TBP. Tapi sekali lagi, TBP itu bukan alat untuk memastikan, kami hanya mengatakan, ‘Ini lho, perhitungan penjaminan itu menggunakan TBP dalam hal terjadi resolusi’,” kata Anggito.
Untuk diketahui, TBP yang berlaku saat ini untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 3,75 persen dan 6,25 persen. Sementara TBP simpanan valuta asing di bank umum berada pada level 2 persen. TBP ini berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!