Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Di Balik Bunga Simpanan Tinggi, Ada Risiko yang Mengintai

📅 Minggu, 09 Agu 2026, 21:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Di Balik Bunga Simpanan Tinggi, Ada Risiko yang Mengintai Doc: ANTARA/ Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ket. Ilustrasi - Nasabah mengakses layanan keuangan di salah satu kantor jasa keuangan di Denpasar, Bali, Kamis (30/4/2026).

JAKARTA – Bunga simpanan yang tinggi dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menempatkan dana di perbankan karena menawarkan imbal hasil yang lebih menarik.

Namun, dari sisi ekonomi, kondisi ini juga mencerminkan mahalnya biaya dana yang dapat menekan ruang bank untuk menurunkan suku bunga kredit.

Jika berlangsung terlalu lama, bunga simpanan tinggi berpotensi memperlambat penyaluran kredit dan aktivitas investasi, meski di sisi lain dapat memperkuat minat menabung dan menjaga stabilitas likuiditas perbankan.

NEXT Indonesia Center mengingatkan masyarakat untuk mencermati ulang konsekuensi bunga simpanan yang tinggi atau berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingat simpanan tersebut tidak memperoleh penjaminan apabila bank mengalami kegagalan.

Senior Analyst NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa bunga tinggi bukan hanya menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap status penjaminan simpanan.

“Banyak masyarakat memilih bank berdasarkan besarnya bunga yang ditawarkan. Padahal, ada aspek yang tidak kalah penting, yaitu apakah bunga tersebut masih berada dalam batas penjaminan LPS. Hati-hati, tambahan imbal hasil beberapa persen tidak selalu sebanding apabila harus dibayar dengan risiko hilangnya perlindungan atas seluruh simpanan,” kata Sandy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8).

Sandy mengimbau masyarakat tidak hanya membandingkan besarnya bunga ketika memilih produk simpanan.

Lebih dari itu, nasabah perlu memastikan bunga yang diterima masih berada dalam batas TBP LPS, simpanan tercatat dalam pembukuan bank, serta nilai simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank agar tetap memenuhi persyaratan penjaminan.

"Nasabah juga perlu, nih, memeriksa secara berkala besaran TBP LPS karena nilainya berubah mengikuti kondisi perekonomian dan pasar keuangan. Bunga yang masih dijamin hari ini belum tentu tetap berada dalam batas penjaminan pada periode berikutnya," jelas Sandy.

Sebagai informasi, untuk periode 1 Juli-30 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing. Kemudian, 6,25 persen untuk bank perekonomian rakyat (BPR).

Apabila bunga yang diterima nasabah melebihi batas tersebut, maka seluruh simpanan, baik pokok maupun bunga, berpotensi tidak dijamin ketika bank tersebut bermasalah dan dicabut izin usahanya.

Kajian NEXT Indonesia Center bertajuk “Daya Pikat Bank Digital” menunjukkan bahwa sebagian besar produk simpanan di bank digital menawarkan bunga yang melampaui TBP LPS.

Dari 21 kelompok simpanan rupiah pada delapan bank digital yang diamati NEXT Indonesia Center, sebanyak 14 kelompok menawarkan setidaknya satu tingkat bunga di atas TBP.

Seluruh bank tersebut juga menawarkan bunga maksimum deposito melampaui batas penjaminan, bahkan mencapai 8,00 persen per tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.