Penguatan Otonomi Daerah Harus Diikuti Perubahan Kebijakan Anggaran
📅 Kamis, 06 Agu 2026, 22:30 WIB | Oleh: Wahyu APWakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan anggaran nasional. Menurutnya, pemerintah perlu berani mengubah paradigma hubungan pusat dan daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, termasuk melalui perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pandangan tersebut disampaikan Zulfikar secara daring dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri serta jajaran asosiasi kepala daerah yang terdiri atas Ketua Umum APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring. Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan. Kegiatan tersebut membahas tiga agenda utama, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Zulfikar menegaskan, pembahasan mengenai penguatan daerah harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap semangat ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak boleh semata-mata bersifat administratif, tetapi harus didasarkan pada landasan ilmiah serta keberanian untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan pusat dan daerah.
Semangat tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut, yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama. Sementara, sebagian besar urusan diserahkan kepada pemerintah daerah
Namun demikian, implementasi kebijakan belum sejalan dengan konstruksi hukum tersebut. Ia menilai cara berpikir dan cara kerja pemerintah masih cenderung pelaksanaan program di tingkat kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah," tegas legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Karena itu, Zulfikar mendorong adanya keberanian politik dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, postur anggaran perlu disusun agar lebih berpihak kepada pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.
"Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain dari sisi anggaran, Zulfikar juga menilai instrumen fiskal daerah sebenarnya telah diperkuat melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut, menurutnya, telah memberikan berbagai ruang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
"Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan. Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu," ujar Zulfikar.
Di akhir penyampaiannya, Zulfikar berharap hasil kesimpulan rapat tidak berhenti sebagai rekomendasi semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan anggaran nasional tahun depan. Menurutnya, pembahasan APBN 2027 akan menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat otonomi daerah melalui kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih memadai.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!