Babak Baru Sengketa Tanah Golat Sinar Sabungan, Hakim Mulai Uji Bukti
📅 Kamis, 03 Sep 2026, 21:35 WIB | Oleh: Muchamad Ismail
Doc: Istimewa.
JAKARTA — Sengketa tanah di Desa Sinar Sabungan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, memasuki tahapan penting dalam proses persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan secara langsung kondisi, batas, serta posisi lahan yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pembuktian dalam perkara perdata Nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Blg. Pada Jumat (28/8), majelis hakim mendatangi lokasi sengketa di Dusun IV Pea Solu, Desa Sinar Sabungan, guna mencocokkan objek perkara dengan keterangan dan bukti yang diajukan para pihak di persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Miduk Panjaitan, mengatakan pemeriksaan setempat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan lokasi tanah yang menjadi pokok sengketa kepada majelis hakim.
Menurut dia, tahapan tersebut penting agar majelis memperoleh gambaran mengenai objek perkara sebelum melanjutkan pemeriksaan bukti dan keterangan para saksi.
“Sebagai kuasa penggugat, sesuai hukum acara perdata, kami berkewajiban menunjukkan objek sengketa yang kami persoalkan. Tadi sudah kami tunjukkan kepada majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir,” kata Miduk dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (3/9).
Perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang oleh pihak penggugat disebut sebagai bagian dari tanah adat yang memiliki keterkaitan sejarah dengan keturunan Raja Pagi Sinurat.
Pihak penggugat menyebut kawasan yang secara historis dikenal sebagai bagian dari wilayah Bius Raja Pagi Sinurat memiliki luas sekitar 263 hektare. Dari kawasan tersebut, sekitar 110 hektare menjadi bagian yang kini dipersoalkan dalam proses hukum.
Miduk menjelaskan, menurut riwayat yang disampaikan pihak penggugat, kawasan tersebut pada masa lalu dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, termasuk menanam padi dan palawija. Kondisi pengairan yang terbatas kemudian membuat sebagian lahan tidak lagi diusahakan secara intensif dan dimanfaatkan untuk penggembalaan.
Namun, perbedaan pandangan mengenai riwayat penguasaan dan hak atas lahan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa. Karena itu, menurut Miduk, seluruh dalil mengenai sejarah maupun penguasaan tanah akan diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.
“Apakah benar mereka menggarap tanah yang dimiliki keturunan Raja Pagi Sinurat, itu nanti kita buktikan di persidangan,” ujarnya.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan pada 9 September 2026. Agenda berikutnya mencakup penyampaian tambahan bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat.
Pihak penggugat juga berencana menghadirkan tokoh adat untuk memberikan keterangan mengenai sejarah dan hubungan masyarakat setempat dengan kawasan tersebut. Kemungkinan menghadirkan saksi ahli juga masih terbuka apabila diperlukan dalam proses pembuktian.
Miduk menekankan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh bukti dan keterangan kepada majelis hakim.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!