Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 12:35 WIB | Oleh: Muchamad IsmailJAKARTA — Keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat melalui Huala Sinurat dan Riduan Sinurat menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Balige dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk memperjuangkan lahan sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Lahan tersebut diklaim sebagai bagian dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai 263 hektare dan disebut telah dikuasai serta dimanfaatkan secara turun-temurun oleh keturunannya selama ratusan tahun.
Dalam gugatan, Huala Sinurat dan Riduan Sinurat menyatakan bertindak untuk diri sendiri sekaligus mewakili keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat. Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Mekar Sinurat, SH, bersama Deliana Simanjuntak, SH, MH; Miduk Panjaitan, SH; Pengalaman Apri Andri, SH; Hedra Sidabutar, SH; Leonard Binsar M Sitompul, SH, MH; dan Melati I. P. Siahaan, SH.
“Raja Pagi Sinurat merupakan salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan, dengan keberadaan Bius Raja Pagi Sinurat diperkirakan sejak sekitar 1700-an,” demikian tulis tim kuasa hukum dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8).
Bius merupakan wilayah atau paguyuban yang terdiri atas sejumlah desa atau huta dan memiliki pemerintahan adat untuk mengatur kepentingan wilayah serta hukum adat, termasuk urusan keagamaan, pertanahan, dan menghadapi bencana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari wilayah adat tersebut kemudian disebut terbentuk Tanah Golat keturunan Raja Pagi Sinurat seluas sekitar 263 hektare, yang mencakup Desa Amborgang di Kecamatan Porsea serta Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong di Kecamatan Bonatua Lunasi.
Sementara itu, objek sengketa dalam perkara yang kini bergulir di PN Balige adalah sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan.
Para penggugat menyatakan tanah tersebut telah dikuasai dan diusahakan secara turun-temurun untuk perkampungan, perladangan, persawahan, serta tempat penggembalaan kerbau.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tanah Golat tersebut secara turun temurun dan terus menerus hingga kepada para Penggugat dikuasai dan diusahai dengan menjadikan perkampungan, tempat perladangan, persawahan dan tempat penggembalaan kerbau,” demikian tulis tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menguraikan sejumlah riwayat yang menurut penggugat memperkuat hubungan keturunan Raja Pagi Sinurat dengan tanah sengketa secara turun-temurun.
Di wilayah Bius Raja Pagi Sinurat disebut pernah terdapat Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat dan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat.
“Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat disebut masih memiliki rumah pada sekitar 1950-an, sebelum keluarga penghuninya merantau ke Lubuk Pakam, sedangkan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat disebut telah kosong sejak akhir 1900-an,” jelas tim kuasa hukum.
Jejak Kepemilikan
Riwayat penguasaan juga dikaitkan dengan kawasan Peasolu. Pada 1960-an, Huala Sinurat disebut masih menguasai dan mengusahakan sawah di Peasolu yang berada dalam objek perkara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!