IASC OJK Selamatkan Rp724 Miliar Dana Korban Scam, Modus Makin Mengganas
📅 Selasa, 01 Sep 2026, 18:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kejahatan scam semakin berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Pelaku tidak lagi mengandalkan modus sederhana, tetapi memanfaatkan rekayasa sosial, penyamaran identitas, hingga iming-iming keuntungan untuk membuat korban lengah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman scam bukan sekadar persoalan kehilangan uang, melainkan juga tantangan serius bagi keamanan transaksi dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 607.210 rekening dari total sebanyak 1.179.881 rekening yang telah dilaporkan dan diverifikasi, sejak beroperasi mulai 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan (scam) transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar, serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
"IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/9).
Sementara itu, Satgas PASTI OJK telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.
Hudiyanto mengungkapkan sejumlah modus yang perlu diwaspadai, diantaranya ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, dan penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation).
Kemudian, investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring, serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.
Pihaknya menjelaskan, supaya proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti- bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, diantaranya :
nomor telepon pelaku secara lengkap
isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi
bukti transfer atau mutasi rekening
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!