Jangan Asal Klik! Pelaku Judol Kini Menyusup di Kolom Komentar Medsos
📅 Senin, 29 Jun 2026, 20:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Meningkatnya variasi modus yang digunakan pelaku judi online menunjukkan bahwa praktik ini semakin terorganisasi dan memanfaatkan celah teknologi digital untuk menjangkau masyarakat.
Modus seperti penyamaran sebagai permainan daring, investasi, hadiah, hingga tautan di media sosial dan aplikasi pesan instan membuat masyarakat semakin rentan menjadi korban.
Karena itu, penguatan literasi digital, pengawasan platform, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran judi online dan meminimalkan dampaknya terhadap kondisi sosial maupun stabilitas ekonomi masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan modus baru dari para pelaku judi online (judol) yang mengincar warga negara Indonesia lewat kolom komentar di media-media sosial dan meminta masyarakat agar menghindari interaksi dengan modus tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan terdapat peningkatan lonjakan konten-konten terkait judi online sebanyak 128 persen dalam dua pekan terakhir (14-28 Juni 2026) dibandingkan dengan pemantauan Januari hingga 13 Juni 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis/ mesin/ bot untuk memantau media sosial secara real-time. Ketika unggahan akun dengan jangkauan tinggi mengalami peningkatan interaksi, sistem tersebut menyebarkan komentar berisi promosi secara otomatis maupun tautan menuju situs judi online," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (29/6).
Jika membahas data, Alex mengatakan dari periode 1-28 Juni 2026 pihaknya telah menangani sebanyak 126.180 konten judi online di ruang digital dengan sumber terbanyak berasal dari situs website.
Meski temuan konten judi online paling banyak ditemukan di situs website yang jumlahnya mencapai 111.279 konten dan telah ditutup aksesnya oleh Kemkomdigi, namun menurut Alex modus promosi judi online di media sosial lewat kolom komentar itu justru menjadi lebih gencar dan memburu korban baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pergeseran modus ini juga menjadi hal yang tentunya membutuhkan awareness dari kita semua. Ini kita lihatnya sebagai suatu bentuk atau modus baru dari para pelaku. Jadi tadi, kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar," kata Alex.
Menurut Alex fenomena modus baru ini memiliki korelasi dengan momen berlangsungnya pertandingan sepak bola Piala Dunia FIFA 2026 yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan taruhan olahraga.
Adapun modus ini banyak teridentifikasi di platform media sosial Instagram, Facebook, dan TikTok dengan menggunakan akun-akun yang sifatnya bodong atau dioperasikan oleh mesin maupun bot.
Secara lebih rinci temuan Kemkomdigi menunjukkan bahwa akun-akun bot di media sosial tersebut rata-rata berbasis di India dan Brazil. Promosi di kolom komentar itu menargetkan akun-akun dengan jumlah pengikut besar dan memiliki jenis konten yang memiliki interaksi tinggi dengan pengikutnya.
"Pola ini ditandai dengan komentar berulang yang menyertakan variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis dari platform," kata Alex.
Beberapa kata kunci yang paling banyak ditemukan di antaranya RAWIT BET, BARA13, hingga KABUL. Semua kata kunci itu menurut Alex sudah dimasukkan ke dalam sistem pemblokiran dari Kemkomdigi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!