Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit TAFS Disorot

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit TAFS Disorot Doc: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay
Ket. Ilustrasi Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.

JAKARTA – Pelanggaran dalam proses penagihan kredit dapat menjadi indikator lemahnya tata kelola dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti intimidasi, penyebaran data pribadi, atau tekanan berlebihan terhadap debitur, berpotensi merugikan konsumen serta mengikis kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan.

Selain berdampak pada perlindungan konsumen, kasus semacam ini juga menunjukkan pentingnya penerapan standar etika dan kepatuhan yang lebih ketat.

Pengawasan yang efektif serta penegakan sanksi yang konsisten diperlukan untuk memastikan proses penagihan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Provinsi Banten.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/6), disebutkan OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS, atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan.

Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, diantaranya :

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.

Melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

Memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga.

Melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Mabes Polri Geledah Kontraktor Proyek PG Assembagoes di Surabaya

39 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Mabes Polri Geledah Kontrak...

Mobil Penimbun BBM Meledak di SPBU

39 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Mobil Penimbun BBM Meledak ...
Daerah
Ribuan Umat Hadiri Tabligh ...
Megapolitan
Sepasang Suami Istri Kompak...

DPR Sebut Saham Bank BUMN Masih Menarik

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
DPR Sebut Saham Bank BUMN M...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.