OJK Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit TAFS Disorot
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 15:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pelanggaran dalam proses penagihan kredit dapat menjadi indikator lemahnya tata kelola dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti intimidasi, penyebaran data pribadi, atau tekanan berlebihan terhadap debitur, berpotensi merugikan konsumen serta mengikis kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan.
Selain berdampak pada perlindungan konsumen, kasus semacam ini juga menunjukkan pentingnya penerapan standar etika dan kepatuhan yang lebih ketat.
Pengawasan yang efektif serta penegakan sanksi yang konsisten diperlukan untuk memastikan proses penagihan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Provinsi Banten.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/6), disebutkan OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS, atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan.
Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, diantaranya :
Sebaiknya Anda baca juga:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.
Melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga.
Melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!