Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Bergerak Cepat, Ratusan Gadai dan PAKD Ilegal Dihentikan

📅 Senin, 22 Jun 2026, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Bergerak Cepat, Ratusan Gadai dan PAKD Ilegal Dihentikan Doc: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.
Ket. Ilustrasi - Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.

JAKARTA – Gadai swasta ilegal menjadi persoalan serius dalam sektor jasa keuangan karena beroperasi di luar pengawasan otoritas resmi.

Praktik ini sering memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan likuiditas cepat, namun dengan risiko bunga tinggi, skema tidak transparan, serta potensi penyalahgunaan aset jaminan.

Ketiadaan regulasi membuat konsumen rentan terhadap praktik eksploitatif dan sengketa yang sulit diselesaikan secara hukum.

Karena itu, penguatan pengawasan, edukasi literasi keuangan, serta perluasan akses pembiayaan formal menjadi langkah penting untuk menekan keberadaan gadai ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang merugikan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan usaha sebanyak 27 entitas gadai swasta yang belum berizin (ilegal) sepanjang April-Mei 2026.

Selain itu, Satgas juga telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari-Mei 2026, karena menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/6).

Penghentian gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 319 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara itu, penghentian PAKD Ilegal berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Lebih lanjut, OJK melaporkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat periode 22 November 2024 sampai 31 Mei 2026, dengan sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Melalui upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar, dan IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Dalam kesempatan ini, Hudiyanto memastikan Satgas Pasti OJK terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

“Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” ujar Hudiyanto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
OKK PWI Jaya Angkatan ke-24...
PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Peluang Melemah Terbuka, 22 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.