AAJI Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Premi Asuransi Jiwa Capai Rp58,06 Triliun
📅 Selasa, 01 Sep 2026, 15:50 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohSalah satu komponen yang mengalami peningkatan signifikan adalah pembayaran manfaat akhir kontrak. Nilainya melonjak 84,3 persen menjadi Rp18,42 triliun, menunjukkan semakin banyak polis yang telah mencapai akhir masa perlindungan dan memberikan manfaat sesuai dengan ketentuan polis.
Dari sisi manfaat berdasarkan risiko, pembayaran klaim meninggal dunia mencapai sekitar Rp6,50 triliun atau meningkat 25,5 persen. Sementara itu, klaim kesehatan tumbuh 11,3 persen menjadi Rp13,58 triliun.
Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM Center of Excellence AAJI Freddy Thamrin mengatakan pembayaran klaim dan manfaat menjadi bukti nyata fungsi perlindungan yang diberikan industri kepada pemegang polis dan keluarganya. Menurutnya, peningkatan jumlah penerima manfaat juga menunjukkan jangkauan perlindungan asuransi jiwa semakin luas.
“Pembayaran klaim dan manfaat bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata perlindungan yang dirasakan oleh pemegang polis dan keluarganya,” kata Freddy.
Dari sisi fundamental keuangan, total aset industri asuransi jiwa hingga semester I 2026 mencapai sekitar Rp645,08 triliun atau tumbuh 2,3 persen. Total investasi juga meningkat 2,4 persen menjadi Rp564,42 triliun.
Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen investasi terbesar dengan nilai sekitar Rp251,64 triliun atau setara 44 persen dari total investasi. Selain SBN, industri juga melakukan diversifikasi melalui saham, reksa dana, sukuk korporasi, deposito, bangunan dan tanah, serta penyertaan langsung.
Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI Meylindawati mengatakan pertumbuhan aset dan investasi menunjukkan kemampuan industri dalam mengelola dana jangka panjang masih terjaga. Ia menilai prinsip kehati-hatian dan diversifikasi tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hasil investasi, risiko, serta kesesuaian aset dan kewajiban.
“Dengan prinsip kehati-hatian dan diversifikasi, industri berupaya menjaga stabilitas portofolio dalam jangka panjang,” jelas Meylindawati.
Selain menjaga kinerja bisnis, AAJI juga terus mendorong penguatan industri melalui berbagai kebijakan dan pengembangan kompetensi. Di sektor kesehatan, AAJI mendukung implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan.
AAJI juga mendorong perusahaan asuransi jiwa memprioritaskan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam ekosistem pembiayaan dan perlindungan kesehatan.
Penguatan kualitas sumber daya manusia turut menjadi perhatian AAJI. Program yang disiapkan mencakup pengembangan kompetensi C-Level, peningkatan kapasitas manajerial, serta berbagai pelatihan melalui kerja sama dengan partner Center of Excellence AAJI.
Profesionalisme tenaga pemasar juga menjadi bagian penting dalam penguatan industri. Setiap agen diwajibkan memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Lembaga Sertifikasi Profesi Ahli Asuransi dan Jasa Indonesia (LSP AAJI) telah memperoleh izin operasional dari OJK melalui Surat Tanda Terdaftar Nomor S-22/KS.2/2026 pada 29 Juli 2026. Kehadiran lembaga sertifikasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme tenaga pemasar asuransi jiwa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!