Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas
📅 Selasa, 25 Agu 2026, 07:18 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas kepada pelanggar hukum.
"Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan agar penanganan karhutla dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas; terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas," kata Dudung dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Dudung mengatakan Pemerintah memberi perhatian serius terhadap karhutla yang terjadi di sejumlah daerah, karena kebakaran tersebut berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Karhutla menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kabut asap berdampak pada anak-anak dan lansia khususnya, serta seluruh lapisan masyarakat umumnya," tambahnya.
Pemerintah saat ini melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi di Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam kejadian karhutla.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan memiliki wilayah yang terindikasi terdapat titik api dan mengalami kebakaran, dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektare.
Dudung mengingatkan semua orang agar tidak menghakimi pihak-pihak yang diduga terlibat, sebelum proses pemeriksaan dan hukum selesai dilakukan.
"Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, TNI, dan Polri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!