Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 05:56 WIB | Oleh:
Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Doc: ist
Ket. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, S.Kom., S.H., MMT.

Industri halal dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu motor baru pertumbuhan industri dan ekonomi Indonesia. Potensi tersebut tidak hanya berasal dari sektor makanan dan minuman, tetapi juga mencakup farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, kosmetik, hingga berbagai sektor manufaktur. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertema “Industri Halal: Masa Depan Industri dan Ekonomi Indonesia” yang diselenggarakan oleh Program Doktor dan Manajemen Keuangan Syariah Universitas Paramadina bekerja sama dengan CSED INDEF, Senin (24/8/2026), di Universitas Paramadina, Kampus Cipayung. Diskusi tersebut di moderatori oleh Dr. Handi Risza Idris.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, S.Kom., S.H., MMT, mengatakan bahwa ekosistem halal memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar. Menurutnya, kontribusi tersebut tidak dapat dilihat hanya dari aktivitas sertifikasi halal, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari rantai nilai industri halal secara keseluruhan. “Kalau kita bicara industri halal, kontribusinya terhadap PDB mencapai kurang lebih Rp4.900 hingga Rp5.000 triliun, atau sekitar 27 persen. Angka tersebut berasal dari ekosistem industri halal yang mencakup farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, dan berbagai sektor lainnya,” ujar Haikal Hasan.

Ia menjelaskan, pengembangan industri halal melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan sektor masing-masing. Industri dan produksi, misalnya, berada dalam lingkup kebijakan sektor perindustrian, sementara sektor pariwisata halal berada dalam lingkup Kementerian Pariwisata. Karena itu, BPJPH memiliki posisi penting dalam membangun jaminan dan ekosistem halal, tetapi bukan satu-satunya institusi yang menangani seluruh rantai industri halal.

Haikal juga menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Undang-Undang Nomor 33 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH sendiri tidak memeriksa langsung kehalalan setiap produk. Proses pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang menjadi mitra BPJPH,” jelasnya.

Menurut Haikal, penguatan industri halal juga harus mempertimbangkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM. Ia menilai biaya dan mekanisme sertifikasi perlu ditempatkan dalam kerangka yang mampu mendorong pertumbuhan industri sekaligus menjaga kredibilitas sistem jaminan halal Indonesia.

Ia menambahkan, sertifikasi halal di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan sejumlah negara lain, termasuk dalam hal masa berlaku sertifikat. Di beberapa negara, sertifikasi halal perlu diperbarui secara berkala dalam periode tertentu, sementara Indonesia menerapkan sertifikat halal dengan masa berlaku yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Peneliti CSED INDEF, Dr. Abdul Hakam Naja, menilai perkembangan industri halal harus dilihat dari perubahan demografi dan meningkatnya permintaan global terhadap produk halal. Populasi muslim dunia yang terus bertambah menjadi salah satu faktor penting yang membuka peluang ekonomi bagi Indonesia. “Populasi muslim dunia terus berkembang. Pada 2024 jumlahnya telah mencapai sekitar 2,1 miliar dan ke depan diproyeksikan semakin besar. Ini bukan hanya persoalan demografi, tetapi merupakan pasar ekonomi yang sangat besar bagi industri halal,” ujar Hakam Naja.

Hakam menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok halal global. Namun, peluang tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas industri, penguatan sertifikasi, serta kemampuan Indonesia memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional.
Ia menyoroti pentingnya kesepakatan perdagangan Indonesia dengan berbagai negara, termasuk perkembangan kerja sama Indonesia-Amerika Serikat pada 2026, yang berpotensi memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, manufaktur, dan produk lainnya. “Kalau ada defisit, di situlah justru kita harus melihat peluang. Kita perlu mengambil peluang tersebut dengan memperkuat industri dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen dan eksportir produk halal,” tegasnya.

Hakam juga menyoroti posisi Malaysia yang dinilai lebih agresif dalam mengembangkan industri halal meskipun jumlah penduduknya jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia. Malaysia, menurutnya, berhasil memanfaatkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu basis manufaktur halal. “Malaysia penduduknya hanya sekitar 11 sampai 12 persen dari jumlah penduduk Indonesia, tetapi dalam industri halal mereka selalu bergerak lebih maju. Besarnya foreign direct investment yang masuk juga memperkuat posisi Malaysia sebagai basis manufaktur halal,” kata Hakam.

Menurutnya, strategi diplomasi perdagangan juga menjadi faktor penting. Kerja sama seperti Malaysia–United Arab Emirates CEPA dan berbagai kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat dapat memperluas pasar produk halal, terutama pangan dan farmasi.

Dalam konteks Indonesia, Hakam menilai rendahnya tingkat sertifikasi halal masih menjadi salah satu tantangan yang harus segera diatasi. Universitas dinilai dapat memainkan peran strategis melalui pendidikan, riset, pendampingan UMKM, serta pengembangan ekosistem industri halal. “Angka sertifikasi halal kita masih relatif rendah. Karena itu, universitas memiliki peran penting untuk ikut mendorong peningkatan literasi, riset, pendampingan, dan pengembangan industri halal agar Indonesia mampu menangkap peluang pasar global,” ujarnya.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa masa depan industri halal Indonesia tidak hanya ditentukan oleh jumlah produk yang telah memperoleh sertifikasi, tetapi juga oleh kemampuan Indonesia membangun halal value chain yang terintegrasi, kompetitif, dan berorientasi ekspor. Dengan besarnya pasar domestik, pertumbuhan populasi muslim global, serta peluang perdagangan internasional, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menjadi salah satu pusat industri halal dunia. Namun, peluang tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, lembaga sertifikasi, pelaku UMKM, dan mitra internasional.
Melalui diskusi publik ini, Universitas Paramadina dan CSED INDEF mendorong agar pengembangan industri halal tidak berhenti pada aspek kepatuhan dan sertifikasi, tetapi diarahkan menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional dan penguatan daya saing ekonomi Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.