Kemenbud, BRWA, dan AMAN Integrasikan Data 3.857 Komunitas Adat untuk Percepat Pengakuan Hak
📅 Kamis, 20 Agu 2026, 14:30 WIB | Oleh: Tim RedaksiKetua Baleg DPR Bob Hasan mengapresiasi integrasi data ini dan memastikan pembahasan RUU Masyarakat Adat akan terus diperjuangkan.
“Kalau bukan tahun ini, maka tahun depan RUU Masyarakat adat juga akan mendapatkan cerita yang sama,”tegas Bob, mencontoh pengesahan RUU PPRT yang tertunda 20 tahun.
Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi menambahkan UUD 1945 sudah mengakui masyarakat adat secara deklaratif, namun belum ada sistem untuk mengidentifikasi siapa dan di mana mereka.
“Nah data ini menjawab soal visibilitas masyarakat adat, soal siapa dan di mana dan seberapa luas wilayah hidupnya,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara Direktur Kebudayaan Bappenas Didik Darmanto menyebut Bappenas bersinergi dengan Kemendagri dan BPN untuk menyamakan kriteria data antar lembaga.
Masyarakat Adat Sebagai Subjek Data
Peluncuran juga menegaskan posisi masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek. Rosmawati dari Kasepuhan Cicarucub, Banten Kidul, menyampaikan pentingnya pengakuan pengetahuan tradisional seperti peran dukun beranak dan ramuan obat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen update data masyarakat adat dan wilayah adat kepada Menteri Kebudayaan, pameran foto, serta penampilan budaya dari Sekolah Adat Mustika Adat Kasepuhan Karang Nungga.
Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat, memperkuat advokasi berbasis bukti, dan mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat serta penguatan ekosistem Satu Data Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!