Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sidang Kasus Praktik Calo Jabatan oleh Bupati Nonaktif Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Peran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 15:50 WIB | Oleh:
Sidang Kasus Praktik Calo Jabatan oleh Bupati Nonaktif Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Peran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Doc: antara foto
Ket. Bupati Non-aktif Pekalongan, Fadia Arafiq

SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza diduga tersangkut dengan praktik calo jabatan di lingkungan kabupaten tersebut yang disebut sebagai orang dekat Bupati Non-aktif Fadia Arafiq

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8), yang memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan Pujo Pramudiarto sebagai saksi.

Saksi mengaku pernah memberikan uang 60 juta rupiah kepada Ruben agar diangkat dalam jabatan sebagai kabid di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.

“Saya memberikan 60 juta rupiah ke Ruben melalui ajudannya, beberapa bulan berikutnya saya dapat undangan pelantikan sebagai kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Ia menambahkan pemberian uang ke Ruben tersebut sepengetahuan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup saat itu, Rudy Sulaiman.

Sementara berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui perusahaan keluarga Bupati Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, saksi juga mengungkap intervensi yang dilakukan oleh Ruben Prabu Faza.

Ia menjelaskan Ruben pernah meminta salah seorang pegawai alih daya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan orang pilihan politikus Partai Golkar itu.

"Diminta mengganti salah satu outsourcing, kemudian penggantinya itu bekerja di kantor Golkar Pekalongan," katanya.

Meski bekerja di kantor Golkar, kata dia, gaji pegawai alih daya itu tetap dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Fadia Arafiq diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021-2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
  • Impor Udang Vaname 120 Ton Lewat Kawasan Berikat, KKP Minta Industri Utamakan Produksi Lokal
    Preview komentar:
    Ulasan mengenai sinergi antara asosiasi pembudi daya dan ...
Luar Negeri
Trump Ancam Hukuman Ekonomi...
BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.