Kemenbud, BRWA, dan AMAN Integrasikan Data 3.857 Komunitas Adat untuk Percepat Pengakuan Hak
📅 Kamis, 20 Agu 2026, 14:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan (BKMA Kemenbud) resmi meluncurkan integrasi data masyarakat adat. Sebanyak 3.857 data komunitas masyarakat adat dari tiga lembaga itu kini terintegrasi dalam satu sistem.
Peluncuran dilakukan dalam kegiatan Launching Integrasi Data dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen Jakarta, Rabu (19/8).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan integrasi data sangat penting untuk intervensi kebijakan pemerintah. “Sebab kelemahan kita memang seringkali soal data. Kalau datanya tidak beres, intervensi kebijakan pasti kurang beres,” tegas Fadli Zon.
Ia menjelaskan integrasi ini tidak hanya membuat basis data, tetapi juga mencatat komunitas, sejarah, bahasa, pengetahuan, hingga tradisi leluhur.
“Kita memastikannya hidup, berkembang dan diwariskan melalui kegiatan dan program kebijakan,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Data Spasial Jadi Kunci Pengakuan Wilayah
Kepala BRWA Kasmita Widodo menekankan pentingnya integrasi peta wilayah adat dalam kerangka Satu Peta dan Satu Data Indonesia. Menurutnya, data masyarakat adat tidak hanya mencakup aspek sosial dan budaya, tetapi juga aspek spasial berupa wilayah adat.
Kasmita menyoroti regulasi tumpang tindih dan sektoral soal perizinan dan kawasan hutan yang sering meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kecepatan pemerintah untuk mengakui soal ini masih jadi hambatan. Sebabnya karena komitmen politik dan tidak adanya alokasi anggaran dalam penetapan pengakuan wilayah masyarakat adat,” jelasnya.
Untuk memperkuat sinergi, BRWA dan Direktorat BKMA Kemenbud menandatangani perjanjian kerjasama yang disaksikan Fadli Zon dan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.
Advokasi Berbasis Bukti dan Dorongan RUU Masyarakat Adat
Tokoh masyarakat adat dan DPR sepakat data terintegrasi menjadi fondasi kebijakan berbasis bukti.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyoroti UU sektoral seperti UU Konservasi yang disebutnya menjadi legitimasi penghancuran wilayah adat.
“Tanpa sepengetahuan masyarakat adat, tanah mereka diberikan ke perusahaan. Ketika masyarakat adat melawan, maka ganjarannya menjadi kriminal,” kata Rukka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!