Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Banten Buka Lelang Aset Daerah Secara Online Ini Daftar Barang dan Cara Ikutnya

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 17:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Banten Buka Lelang Aset Daerah Secara Online Ini Daftar Barang dan Cara Ikutnya Doc: Antara
Ket. Pemprov Banten melalui BPKAD mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara daring (open bidding) melalui aplikasi lelang resmi pemerintah di Serang, Banten.

Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara daring (open bidding) dilakukan melalui aplikasi lelang resmi pemerintah.

"Pelaksanaan lelang tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah, sekaligus mendukung tata kelola Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani, melalui keterangannya di Serang, Minggu (28/6).

Ia mengatakan objek lelang kali ini terdiri atas dua paket yaitu paket pertama berupa inventaris peralatan dan mesin kantor milik BPKAD Provinsi Banten dalam kondisi apa adanya, dengan harga limit sebesar Rp14.562.700 dan uang jaminan Rp7.281.350.

Paket tersebut meliputi komputer, laptop, printer, server, AC, kursi, meja, televisi, hingga UPS.

"Sementara paket kedua yang akan dilelang berupa material sisa hasil bongkaran pagar besi dengan harga limit Rp637.000 dan uang jaminan sebesar Rp637.000," katanya.

Pelaksanaan lelang ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, serta mengacu pada Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan BMD Nomor 190 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1024/1/KNL.0601/2026 tanggal 22 Juni 2026.

Kepala UPTD Pemanfaatan BMD Banten, Rahmat Pujatmiko, menjelaskan bahwa seluruh penawaran secara daring (open bidding) akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026. Penawaran dilakukan sejak objek ditayangkan hingga batas akhir pukul 11.20 WIB sesuai waktu server.

"Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang daring. Kami mengimbau masyarakat untuk mempelajari persyaratan, melakukan pengecekan fisik barang sebelum mengajukan penawaran, serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar proses lelang berjalan lancar," ujarnya.

Rahmat menambahkan, penetapan pemenang akan dilakukan setelah penawaran ditutup, sedangkan pelunasan harga lelang wajib diselesaikan oleh pemenang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Bagi masyarakat yang berminat, informasi lengkap dan tautan resmi mengenai objek lelang tersebut dapat diakses langsung melalui situs lelang.go.id pada halaman KPKNL Serang," paparnya.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat mendatangi panitia lelang di kantor BPKAD Provinsi Banten yang beralamat di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), atau menghubungi kontak resmi panitia dan KPKNL Serang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Tiba-tiba Pentagon Gelar Ra...
Daerah
BPBD Jatim Perkuat Pemadama...
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Nasional
KPK Periksa Eks Pejabat Bea...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.