Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Fantastis! KPK Telah Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim, Ini Penjelasannya

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 06:25 WIB | Oleh:
Fantastis! KPK Telah Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim, Ini Penjelasannya Doc: Antara foto
Ket. Arsip - Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah aset dengan total nilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan lembaga antirasuah sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK tengah mengonfirmasi asal-usul perolehan aset-aset tersebut. Terlebih, kata dia, sejumlah aset diatasnamakan orang lain.

“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.