Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPR Minta Pemerintah Perbaiki Status Guru Madrasah Swasta

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 16:10 WIB | Oleh:
Anggota DPR Minta Pemerintah Perbaiki Status Guru Madrasah Swasta Doc: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ket. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania.

JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki juga juga status guru madrasah swasta, di tengah upaya peningkatan kepastian status terhadap guru-guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jangan sampai, kata dia, ketika berbagai pihak membicarakan peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK, tetapi pada saat yang sama ratusan ribu guru madrasah swasta yang sudah mengabdi bertahun-tahun masih menerima honor yang sangat kecil dan belum memiliki kepastian kesejahteraan.

"Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Dini di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kebijakan pembenahan status guru PPPK juga harus menjadi pintu masuk pembenahan pendidikan madrasah secara menyeluruh, bukan sebatas memindahkan administrasi kepegawaian dari satu pihak ke pihak lain.

Maka dari itu, dia menilai pemerintah harus segera menyiapkan jalan keluar khusus guru-guru madrasah swasta. Bila regulasi yang sekarang menjadi hambatan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK, menurut dia, pemerintah bersama DPR harus mencari skema afirmasi yang memungkinkan.

Dia menegaskan bahwa guru yang mengajar anak di madrasah negeri maupun madrasah swasta sama-sama menjalankan tugas pendidikan. Jangan sampai tempat mereka mengabdi, kata dia, justru menjadi alasan terjadinya ketimpangan kesejahteraan.

"Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta," kata dia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Dia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.