Jangan Sampai Kecolongan! Dana Pindar Makin Deras, Pengawasan Harus Diperkuat
📅 Selasa, 18 Agu 2026, 16:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pengawasan terhadap pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) menjadi semakin penting seiring pertumbuhan pembiayaan digital yang cepat.
Otoritas terkait tak hanya perlu memastikan penyelenggara memenuhi tata kelola dan manajemen risiko, tetapi juga memperketat perlindungan konsumen, transparansi biaya, serta praktik penagihan.
Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana mendorong pemangku kebijakan untuk memperketat pengawasan terhadap sumber dan aliran dana dalam industri pinjaman daring atau pindar guna mencegah penyalahgunaan dana.
Elvi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan pengawasan tersebut makin penting seiring meningkatnya keterlibatan lender dari luar negeri dalam industri pindar.
Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/ yoy).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Negara harus memastikan sumber dana yang masuk ke industri pindar benar-benar bersih. Jangan sampai industri pindar justru menjadi ruang untuk memasukkan, menyamarkan, atau memutar dana yang berasal dari tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan lainnya,” ujar Elvi.
Menurut Elvi, pertumbuhan pendanaan dari luar negeri merupakan perkembangan yang perlu diapresiasi sepanjang berlangsung dalam kerangka tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Namun, pertumbuhan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan pengawasan karena melibatkan arus dana lintas negara.
“Semakin besar dana yang masuk dari luar negeri, semakin penting pula kemampuan negara menelusuri beneficial owner, asal-usul dana, tujuan penggunaan dana, serta pola transaksinya. Jangan hanya memastikan legalitas platform pindarnya, tetapi sumber dananya juga harus diperiksa,” jelas dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Elvi menilai prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) tidak boleh berhenti pada pemeriksaan identitas peminjam. Prinsip serupa harus diterapkan secara kuat terhadap lender, termasuk lender yang berasal dari luar negeri.
Menurut dia, pengawasan perlu mencakup penelusuran terhadap identitas dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner), asal-usul kekayaan dan dana, pola transaksi, serta hubungan antara lender dengan pihak-pihak yang menerima pendanaan.
Elvi juga mendorong berbagai pemangku kebijakan memperkuat koordinasi, termasuk di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta otoritas negara lain dalam melakukan pengawasan terhadap arus dana lintas batas.
Dia berpendapat mekanisme follow the money harus menjadi bagian penting dalam pengawasan industri pindar.
Terlebih, penguatan pengawasan sumber dana juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar.
Karena itu, Elvi menilai momentum pertumbuhan pendanaan lender luar negeri harus diikuti dengan peningkatan kualitas pengawasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!