Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ditemukan dalam Bagasi Mobil, KSKP Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 04:12 WIB | Oleh:
Ditemukan dalam Bagasi Mobil, KSKP Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni Doc: Antara foto/HO Polsek KSKP Bakauheni
Ket. Tumpulkan keranjang berisi burung tanpa dokumen sah yang berhasil diamankan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu.

LAMPUNG SELATAN - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang diduga diangkut tanpa dokumen sah di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (12/8).

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan burung tersebut ditemukan dalam bagasi Toyota Hiace putih bernomor polisi BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB.

“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Fransiskus di Lampung Selatan, Rabu.

Kendaraan tersebut dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung itu dibawa dari Ogan Ilir menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Petugas menemukan burung-burung tersebut dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian bagasi belakang kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, 98 ekor burung tersebut terdiri atas 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.

Fransiskus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut.

“Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Hiace putih bernomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah yang digunakan untuk membawa burung, serta satu lembar STNK kendaraan.

Polisi telah memeriksa pengemudi dan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.

Pengangkutan satwa tanpa dokumen sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Fransiskus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Nasional
Gladi Persiapan Sidang Tahu...
Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.