Kemenhut Proses Hukum kepada 46 Subjek terkait Karhutla di 10 Provinsi
📅 Selasa, 29 Sep 2026, 18:05 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan telah memproses secara pidana 46 subjek hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 10 provinsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Rizman dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, Selasa (29/9), mengatakan dari 46 subjek hukum tersebut, sebanyak 17 masih dalam tahap penyelidikan, 27 dalam penyidikan, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan satu perkara berada pada tahap P22.
Dari 27 subjek hukum yang menjalani penyidikan, lima di antaranya merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.
“Sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum yang sudah dilakukan penanganan hukum pidana,” kata Adi.
Penanganan perkara tersebut tersebar di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adi mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan melalui dua instrumen, yakni hukum pidana dan sanksi administratif. Kedua instrumen tersebut digunakan untuk memastikan pertanggungjawaban pihak yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, proses penegakan hukum masih terus berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terukur berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pengawasan di lapangan.
Kemenhut juga menegaskan bahwa pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya serta memulihkan ekosistem hutan apabila terjadi kerusakan akibat kebakaran.
“Pengawasan ini tidak berhenti pada penerbitan sanksi saja maupun pengenaan pidana, namun pelaksanaan kewajiban akan terus kita lakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Adi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!