Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Proses Hukum kepada 46 Subjek terkait Karhutla di 10 Provinsi

📅 Selasa, 29 Sep 2026, 18:05 WIB | Oleh:
Kemenhut Proses Hukum kepada 46 Subjek terkait Karhutla di 10 Provinsi Doc: antara foto
Ket. Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Rizman dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, Selasa (29/9).

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan telah memproses secara pidana 46 subjek hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 10 provinsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.

Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Rizman dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, Selasa (29/9), mengatakan dari 46 subjek hukum tersebut, sebanyak 17 masih dalam tahap penyelidikan, 27 dalam penyidikan, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan satu perkara berada pada tahap P22.

Dari 27 subjek hukum yang menjalani penyidikan, lima di antaranya merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.

“Sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum yang sudah dilakukan penanganan hukum pidana,” kata Adi.

Penanganan perkara tersebut tersebar di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Adi mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan melalui dua instrumen, yakni hukum pidana dan sanksi administratif. Kedua instrumen tersebut digunakan untuk memastikan pertanggungjawaban pihak yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

Menurut dia, proses penegakan hukum masih terus berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terukur berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pengawasan di lapangan.

Kemenhut juga menegaskan bahwa pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya serta memulihkan ekosistem hutan apabila terjadi kerusakan akibat kebakaran.

“Pengawasan ini tidak berhenti pada penerbitan sanksi saja maupun pengenaan pidana, namun pelaksanaan kewajiban akan terus kita lakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Adi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Bertarung  Gagah Perkasa Jatuh Bangun, Leo/Daniel Persembahkan Medali Emas Ganda Putra Bulu Tangkis

Bertarung Gagah Perkasa Jatuh Bangun, Leo/Daniel Persembahkan Medali Emas Ganda Putra Bulu Tangkis

29 Sep 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.